Hadapi Tindak Pidana Penipuan, Pusdiklat APUPPT Perkuat Penyidikan TPPU Berbasis Follow the Money
Depok—Pusdiklat APUPPT PPATK menyelenggarakan Pelatihan Penyidikan Perkara TPPU dari Tindak Pidana Penipuan (ITE/Scam) pada 6–9 Oktober 2026. Pelatihan ini diselenggarakan untuk memperkuat kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana pencucian uang, termasuk yang berasal dari tindak pidana penipuan berbasis teknologi informasi.
Pelatihan ini semakin relevan seiring dengan hasil National Risk Assessment (NRA) TPPU 2026 yang menempatkan penipuan berbasis teknologi informasi atau ITE/Scam sebagai salah satu tindak pidana asal berisiko tinggi TPPU. Perkembangan modus seperti investment scam, romance scam, phishing, impersonation, dan social engineering, serta penggunaan rekening mule, nominee, rekening yang diperjualbelikan, dan berbagai kanal pembayaran digital turut meningkatkan kompleksitas penanganan perkara.
Sebagai bagian dari tindak lanjut NRA TPPU 2026, pelatihan diarahkan untuk meningkatkan kapasitas penyidik dalam mengintegrasikan penyidikan tindak pidana asal dan TPPU melalui pendekatan follow the money. Peserta dibekali kemampuan dalam pemanfaatan informasi intelijen keuangan, analisis transaksi, penyidikan, penelusuran aset, hingga penyusunan strategi penanganan perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana penipuan.
Dalam sambutan pembukaan, Kepala Pusdiklat APUPPT, Supriadi, menekankan bahwa penanganan TPPU tidak cukup hanya berfokus pada pelaku dan tindak pidana asal, tetapi juga harus mampu menelusuri aliran dana dan hasil kejahatan.
“Pendekatan follow the money menjadi sangat penting. Melalui pendekatan tersebut, kita tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya mengungkap aliran dana, jaringan pelaku, serta aset yang berasal dari hasil kejahatan,” ujar Supriadi.
Pelatihan ini diikuti oleh 24 peserta yang terdiri atas perwakilan Polri, Kejaksaan, serta internal PPATK. Materi pembelajaran mencakup konsepsi TPPU, risk of financial crime, pemanfaatan laporan intelijen keuangan, analisis transaksi keuangan, penuntutan, penyidikan, pemeriksaan perkara TPPU, mekanisme pemulihan aset, hingga studi kasus.
Selain penguatan kompetensi teknis, pelatihan juga menjadi ruang untuk memperkuat sinergi dan pertukaran pengalaman antarpenegak hukum. Peserta didorong untuk berbagi pengalaman, tantangan, serta praktik baik dalam penanganan perkara di lapangan.
“Saya berharap selama pelatihan ini jangan hanya terjadi proses transfer of knowledge, tetapi juga terjadi transfer of experience,” kata Supriadi.
Melalui pelatihan ini, Pusdiklat APUPPT mendorong peningkatan kompetensi aparat penegak hukum agar lebih mampu mengidentifikasi pola transaksi, menelusuri aliran dana, mengungkap jaringan pelaku, serta menemukan dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Penguatan kompetensi tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas penegakan hukum TPPU sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan.(sk)