Bersurat secara resmi ke Pusdiklat APU PPT ditujukan kepada Kepala Pusdiklat APU PPT
Menjelaskan tujuan kerjasama dengan mekanisme PNBP
Proses Kerjasama
Pelaksanaan Kerjasama
Monitoring dan Evaluasi
Rekomendasi Tindak Lanjut
Perorangan:
Peserta merupakan Pihak Pelapor;
Peserta pernah mengikuti kegiatan pelatihan tingkat dasar (basic) di PATIH;
Peserta telah menerima verifikasi registrasi dan konfirmasi kuota dari PATIH.
Perusahaan
Telah Menandatangi perjanjian kerja sama (PKS) untuk penyelenggaraan pelatihan dengan PATIH.
Peserta yang dikirim pernah mengikuti kegiatan pelatihan tingkat dasar (basic) di PATIH;
Peserta yang dikirim telah menerima verifikasi registrasi dan konfirmasi kuota dari PATIH.
Pengajuan kerjasama pendidikan dan pelatihan
Surat secara resmi dari kementerian/lembaga/instansi stakeholder Pusdiklat APUPPT;
Penyampaian urgensi pelaksanaan kerjasama.
Koordinasi penyusunan konsep kerjasama pendidikan dan pelatihan, seperti:
Menentukan tujuan kerjasama;
Menentukan output/hasil kerjasama;
Menentukan mekanisme kerjasama.
Peninjauan konsep kerjasama pendidikan dan pelatihan. Dalam fase ini perlu adanya kesepakatan kesepahaman terkait dengan kerjasama yang dilaksanakan.
Bila telah sesuai dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya yaitu penandatangan nota kesepahaman, surat perjanjian kerjasama atau dokumen sejenis.
Bila belum sesuai dapat dikoordinasikan terkait pemantapan kosep lebih lanjut.
Penandatanganan surat perjanjian kerjasama, nota kesepamahaman atau dokumen sejenis sebagai bukti tertulis palaksanaan kerjasama.
Penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan.
Pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan.
Evaluasi dan monitoring.
Laporan kerjasama dan rekomendasi tindak lanjut.
Pembuatan Tagihan PNBP oleh Bendahara Penerimaan
Penerimaan dokumen PKS atau dokumen registrasi calon peserta pelatihan;
Penginputan tagihan PNBP pada aplikasi SIMPONI;
Pencetakan bukti pembuatan tagihan PNBP.
Penyampaian Tagihan PNBP oleh Bendahara Penerimaan
Penyampaian tagihan PNBP baik berupa kode billing maupun nomor rekening penerimaan sesuai metode yang pilih;
Pembayaran oleh Calon Peserta
Pembayaran sesuai tagihan yang diberikan melalui tempat pembayaran yang ditunjuk;
Pemberian bukti pembayaran dan menunjukkan NTPN melalui LMS atau metode lain yang ditentukan.
Konfirmasi Penerimaan Negara oleh Bendahara Penerimaan
Penyetoran kepada kas negara (jika pembayaran melalui Bendahara Penerimaan);
Pemeriksaan bukti penerimaan negara (BPN), yaitu pemeriksaan atas kelengkapan data Wajib Bayar dan pemeriksaan kesesuaian NTPN pada BPN dengan Aplikasi SIMPONI;
Pencetakan bukti penerimaan negara dari aplikasi SIMPONI;
Konfirmasi kepada calon peserta.
Pembukuan oleh Bendahara Penerimaan
Pencatatan, pembukuan, dan penatausahaan dokumen PNBP.