Nama Program Pelaporan Transaksi Keuangan bagi Penyedia Jasa Keuangan Perbankan (Blended)
Kategori Pelatihan Pihak Pelapor 2022
Deskripsi

Pelaksanaan: 18-25 Mei 2022

Pihak Pelapor adalah setiap pihak yang menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Pihak Pelapor meliputi Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) dan Profesi. Pihak pelapor memiliki peranan yang strategis dalam upaya pencegahan TPPU dan TPPT serta menjaga integritas sistem keuangan. Untuk itu, pihak pelapor memiliki kewajiban untuk menerapkan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ) serta menyampaikan kewajiban pelaporan kepada PPATK. Pelatihan ini ditujukan untuk membekali Pihak Pelapor kompetensi penting yang diperlukan dalam menerapkan program APUPPT yang efektif khususnya penerapan PMPJ dan kewajiban pelaporan ke PPATK.

Waktu Mulai 18 Mar 2022
Waktu Selesai -
Quota -
Pengajar Modul Unduh
Mau ikut pelatihan? Klik di sini