| Nama Program | Pelaporan Transaksi Keungan bagi Penyedia Jasa Keuangan - Koperasi Simpan Pinjam |
| Kategori Pelatihan | Pihak Pelapor 2022 |
| Deskripsi | Pihak Pelapor adalah setiap pihak yang menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Pihak Pelapor meliputi Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) dan Profesi. Pihak pelapor memiliki peranan yang strategis dalam upaya pencegahan TPPU dan TPPT serta menjaga integritas sistem keuangan. Untuk itu, pihak pelapor memiliki kewajiban untuk menerapkan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ) serta menyampaikan kewajiban pelaporan kepada PPATK. Pelatihan ini ditujukan untuk membekali Pihak Pelapor kompetensi penting yang diperlukan dalam menerapkan program APUPPT yang efektif khususnya penerapan PMPJ dan kewajiban pelaporan ke PPATK. |
| Waktu Mulai | 28 Mar 2022 |
| Waktu Selesai | - |
| Quota | - |
| Pengajar | Modul | Unduh |
|---|