LT, LTKM, LTKT, LTKL: Apa Sih Itu?

Berita Umum 20 Ags 2024 Administrator

Depok - Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) merupakan sebuah hal yang kompleks. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak agar bisa mewujudkannya. Salah satunya dengan adanya pengawasan yang juga dibantu oleh pihak pelapor. Dalam konteks ini, istilah seperti Laporan Transaksi (LT), Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), dan Laporan Transaksi Keuangan Lintas Batas (LTKL) memegang peranan vital. Berikut penjelasan mengenai berbagai istilah tersebut.

 

1. Laporan Transaksi (LT)

LT atau Laporan Transaksi merupakan laporan yang disampaikan oleh Penyedia Barang Jasa (PBJ) atas transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PPATK.

 

2. Laporan Transfer Dana dari dan/atau ke Luar Negeri (LTKL)

Laporan ini merupakan laporan transaksi terkait rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana dari dan ke luar wilayah Indonesia kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.

 

3. Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT)

LTKT merupakan laporan atas transaksi keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000 atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja.

 

4. Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)

Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyedia jasa keuangan saat ada transaksi mencurigakan sesuai dengan ketentuan pada UU PP TPPU Pasal 1 angka 5 UU TPPU serta UU PP TPPT Pasal 1 angka 6. 

Adapun UU PP TPPU Pasal 1 angka 5 UU TPPU, yaitu:

a. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.

b. Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan UU TPPU.

c. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau

d. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. 

 

Sedangkan, dalam UU PP TPPT Pasal 1 angka 6, yaitu:

a. Transaksi keuangan dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme; atau

b. Transaksi yang melibatkan setiap orang yang berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

 

Itu dia Sobat #IFII penjelasan mengenai istilah LT, LTKL, LTKT, dan LTKM. Semoga dengan ini Sobat jadi lebih tahu mengenai berbagai istilah yang berkaitan dengan APUPPT. Tunggu selalu berbagai informasi yang dibagikan melalui media resmi Pusdiklat APUPPT, ya! (arf)