Mengenal Kriteria Nasabah High Risk dalam Penerapan PMPJ pada PJK

Berita Umum 13 Mei 2026 Administrator

Dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), setiap Penyedia Jasa Keuangan (PJK) sebagai pihak pelapor kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) wajib memiliki sistem manajemen risiko yang memadai. Melalui pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), PJK melakukan identifikasi dan penilaian terhadap tingkat risiko calon nasabah, nasabah, Beneficial Owner (BO), maupun Walk in Customer (WIC) terkait potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan tindak pidana pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (TPPSPM).

Apabila pengguna jasa dikategorikan berisiko tinggi (high risk), maka PJK wajib menerapkan PMPJ lebih mendalam melalui Enhanced Due Diligence (EDD). Langkah ini penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan sektor jasa keuangan sebagai sarana TPPU, TPPT, maupun TPPSPM.

Lalu, apa saja kriteria yang menyebabkan seorang nasabah dikategorikan sebagai nasabah high risk?

1. Memiliki Latar Belakang atau Profil Berisiko Tinggi
Nasabah dapat dikategorikan high risk apabila memiliki profil, karakteristik, atau latar belakang tertentu yang berdasarkan penilaian PJK berisiko tinggi terhadap TPPU atau TPPT. Penilaian tersebut dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko.

2. Menggunakan Produk Jasa Keuangan Berisiko Tinggi
Produk jasa keuangan tertentu memiliki potensi lebih besar digunakan sebagai sarana TPPU atau TPPT. Oleh karena itu, penggunaan produk dengan karakteristik berisiko tinggi memerlukan pengawasan dan pemeriksaan lebih mendalam.

3. Melakukan Transaksi dengan Pihak dari High Risk Countries
Transaksi yang melibatkan pihak dari negara atau yurisdiksi berisiko tinggi (high risk countries) menjadi perhatian khusus dalam penerapan PMPJ. Negara-negara tersebut umumnya memiliki pengawasan anti pencucian uang yang lemah atau masuk dalam daftar pemantauan internasional.

4. Melakukan Transaksi yang Tidak Sesuai dengan Profil Nasabah
Apabila pola transaksi nasabah tidak sesuai dengan profil, karakteristik, sumber penghasilan, atau aktivitas usaha yang telah diketahui sebelumnya, kondisi tersebut dapat menjadi indikator risiko tinggi dan memerlukan analisis lanjutan.

5. Termasuk dalam Kategori PEP
Nasabah yang tergolong Politically Exposed Person (PEP) memiliki tingkat risiko lebih tinggi karena berkaitan dengan jabatan publik yang rentan terhadap praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, suap, maupun tindak pidana lainnya.

6. Bergerak pada Bidang Usaha Berisiko Tinggi
Bidang usaha tertentu dinilai memiliki risiko lebih tinggi terhadap praktik TPPU atau TPPT. Oleh sebab itu, pengguna jasa yang berasal dari sektor usaha berisiko tinggi dapat dikategorikan sebagai nasabah high risk.

7. Berasal atau Berdomisili di Negara atau Wilayah Berisiko Tinggi
Risiko juga dapat berasal dari negara atau wilayah asal, domisili, maupun lokasi dilakukannya transaksi. Jika wilayah tersebut termasuk high risk countries, maka tingkat kewaspadaan perlu ditingkatkan.

8. Diduga Terkait Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Apabila terdapat indikasi bahwa nasabah atau transaksi berkaitan dengan tindak pidana, termasuk tindak pidana asal (predicate crime), TPPU, maupun TPPT, maka PJK wajib melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara lebih mendalam.

Pentingnya Enhanced Due Diligence (EDD)

Enhanced Due Diligence bukan sekadar formalitas administratif. Proses ini merupakan bagian penting dalam penerapan prinsip kehati-hatian oleh PJK. Melalui EDD, PJK dapat memahami profil nasabah secara lebih komprehensif, termasuk sumber dana, tujuan transaksi, pola aktivitas keuangan, hingga pihak yang menjadi Beneficial Owner.

Penerapan EDD juga membantu PJK mengidentifikasi potensi risiko sejak dini, memantau transaksi secara lebih efektif, mengurangi potensi penyalahgunaan layanan keuangan, serta memenuhi kewajiban regulasi terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Pada akhirnya, penerapan PMPJ terhadap nasabah high risk bertujuan menjaga integritas sistem keuangan sekaligus mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Oleh karena itu, PJK tidak hanya perlu melakukan identifikasi dan pemantauan secara lebih ketat, tetapi juga wajib menyampaikan laporan secara tepat waktu, akurat, dan berkualitas kepada PPATK guna mendukung stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional. (ALF)