Pusdiklat APUPPT Bekali Pegadaian Perkuat KYC dan Deteksi Transaksi Mencurigakan

Pelatihan 07 Mei 2026 Administrator

Depok – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) melalui Pelatihan Penerapan APUPPT Tingkat Lanjutan Batch 3 yang digelar pada 5–7 Mei 2026. Kegiatan yang diikuti 30 peserta tersebut menjadi bagian penting dalam membangun budaya kepatuhan sekaligus meningkatkan kemampuan insan Pegadaian dalam mendeteksi risiko tindak pidana keuangan.

Pelatihan yang difasilitasi oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) itu membahas berbagai materi strategis, mulai dari rezim APUPPT tingkat lanjutan, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), teknik identifikasi transaksi keuangan mencurigakan, kewajiban pelaporan, hingga studi kasus implementatif.

Kepala Divisi Kepatuhan PT Pegadaian, Holilurohman, menegaskan bahwa penguatan kompetensi APUPPT bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga bentuk perlindungan diri bagi insan perusahaan dari ancaman pidana di masa depan. Menurutnya, implementasi Know Your Customer (KYC) menjadi benteng utama dalam mencegah keterlibatan perusahaan maupun pegawai dalam tindak pidana pencucian uang. 

Holilurohman juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam proses bisnis Pegadaian. “Kita tidak lagi melihat barang sebagai satu-satunya cara. Kita harus bergerak melihat orangnya dulu baru barangnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pelatihan APUPPT, Dwi Rachmad Kurniawan, menekankan pentingnya sikap “patut menduga” sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tentang TPPU. Tujuannya jelas: insan Pegadaian tidak terjebak modus-modus kejahatan keuangan. 

Dwi pun menegaskan keterlibatan insan Pegadaian sangat penting terhadap gerakan APUPPT. “Ketika Bapak/Ibu aktif menerapkan program APUPPT, berarti Bapak/Ibu sebenarnya sudah melindungi dan berkontribusi dalam pencegahan TPPU, TPPT, dan PPSPM. Bapak/Ibu berkontribusi untuk mencegah kejahatan-kejahatan itu berkembang lebih luas,” katanya.

Ia berharap pelatihan dapat berjalan tertib dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh peserta, tidak hanya dalam konteks pekerjaan, tetapi juga sebagai kontribusi moral dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. “Mudah-mudahan ini menjadi amal ibadah kita juga,” tutup Dwi.

Pelatihan ini menunjukkan semakin kuatnya kesadaran sektor jasa keuangan nonbank terhadap pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan penguatan budaya kepatuhan. Di tengah meningkatnya kompleksitas modus pencucian uang, kemampuan mengenali profil nasabah dan mendeteksi transaksi mencurigakan menjadi keterampilan yang tidak lagi bisa ditawar. (ALF)