PPATK dan Bank Indonesia Perkuat Pengawasan APUPPT lewat Pelatihan Berbasis Risiko

Pelatihan 25 Mei 2026 Administrator

Jakarta — Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) bekerja sama dengan Bank Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Pengawas Kepatuhan APUPPT dan PPPSPM bagi pengawas sektor sistem pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat kapasitas pengawasan terhadap penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPPSPM) di Indonesia.

Pelatihan yang berlangsung pada 20–22 Mei 2026 di Jakarta ini diikuti oleh 39 peserta dari Bank Indonesia, khususnya pengawas pada sektor Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan KUPVA BB. Kegiatan diawali dengan pembelajaran mandiri melalui e-learning sejak 11 Mei 2026 sebelum dilanjutkan dengan sesi tatap muka.

Kepala Pusdiklat APUPPT, Akhyar Effendi, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan kapasitas pengawas menjadi elemen penting dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya kompleksitas risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Pengawasan yang efektif tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya.

Pelatihan ini disusun menggunakan pendekatan Risk-Based Training (RBT), yang menyesuaikan materi dengan profil risiko aktual pada sektor yang diawasi. Pendekatan tersebut mengacu pada Mutual Evaluation Report (MER) Indonesia 2023 dari FATF, National Risk Assessment (NRA) 2025, serta Sectoral Risk Assessment ( SRA) yang menunjukkan meningkatnya risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM pada sektor sistem pembayaran.

Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain penyalahgunaan mule account (rekening penampung), micro-structuring transaksi, transaksi lintas negara, hingga pemanfaatan platform pembayaran digital untuk menyamarkan dana hasil tindak pidana.

Dalam pelatihan ini, peserta dibekali pemahaman mengenai rezim APUPPT dan PPSPM di Indonesia, kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, tipologi pencucian uang, hingga pengawasan berbasis risiko sesuai standar Financial Action Task Force ( FATF). Materi juga menekankan pentingnya penerapan Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), identifikasi beneficial ownership , pemantauan transaksi, dan pelaporan yang berkualitas.

Selain pembelajaran teoritis, peserta juga mengikuti studi kasus tematik yang dirancang menyerupai kondisi nyata di lapangan. Melalui simulasi tersebut, peserta menganalisis profil risiko entitas, mengidentifikasi transaksi mencurigakan, mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban APUPPT, serta menyusun rekomendasi tindakan pengawasan secara proporsional.

Kolaborasi antara PPATK dan Bank Indonesia dalam pelatihan ini mencerminkan komitmen bersama untuk mendukung implementasi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2025–2029.

Melalui peningkatan kompetensi pengawas, diharapkan kualitas pengawasan kepatuhan di sektor sistem pembayaran dan KUPVA BB semakin kuat sekaligus berkontribusi pada peningkatan efektivitas rezim APUPPT nasional sesuai standar internasional.

Dengan tantangan kejahatan keuangan yang terus berkembang, penguatan sumber daya manusia di bidang pengawasan menjadi langkah strategis untuk memastikan sistem keuangan Indonesia tetap aman, kredibel, dan berintegritas. (sxk)