Kolaborasi Pusdiklat APU PPT dan Mahkamah Agung RI Perkuat Kompetensi Hakim dalam Pemeriksaan Perkara TPPU
Depok — Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) berkolaborasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi Hakim Tahun 2026 pada 15–18 September 2026 di Pusdiklat APUPPT, Tapos, Depok, Jawa Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas hakim dalam mendukung efektivitas rezim anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT dan PPPSPM). Sebagai unsur penting dalam sistem peradilan pidana, hakim memiliki peran strategis untuk memastikan pemeriksaan perkara dan penyusunan putusan TPPU dilakukan secara profesional, independen, dan berkualitas.
Perkara TPPU memiliki karakteristik kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana asal dan pelakunya, tetapi juga mencakup alur transaksi keuangan, penelusuran dan pembuktian harta kekayaan hasil tindak pidana, pertanggungjawaban korporasi, hingga pemulihan aset. Kompleksitas tersebut membutuhkan kompetensi khusus agar hakim mampu memahami konstruksi perkara secara menyeluruh serta melakukan penilaian terhadap fakta dan alat bukti dalam proses persidangan.
Plt. Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, Darmoko Yuti Witanto, menyampaikan bahwa karakteristik perkara TPPU membutuhkan pemahaman komprehensif dari hakim dalam menangani perkara tersebut.
"Perkara TPPU memiliki karakteristik kompleks. Persoalannya tidak semata-mata mengenai tindak pidana dan pelakunya, tetapi juga menyangkut alur transaksi, penelusuran dan pembuktian harta kekayaan tindak pidana asal, pertanggungjawaban korporasi, hingga pemulihan aset."
Darmoko Yuti Witanto menambahkan bahwa penanganan perkara TPPU memerlukan kompetensi khusus karena hakim tidak hanya dituntut memahami ketentuan hukum, tetapi juga mampu menganalisis aspek pembuktian dan konstruksi perkara secara tepat.
"Tindak pidana pencucian uang memiliki karakteristik yang berbeda dari tindak pidana umum sehingga diperlukan kompetensi khusus. Hakim dituntut tidak hanya memahami norma hukum, tetapi juga mampu menganalisis alat bukti, memahami konstruksi perkara, serta merumuskan pertimbangan hukum dan amar putusan secara tepat."
Perkembangan modus pencucian uang yang semakin kompleks, termasuk pemanfaatan teknologi digital, aset kripto, dan sistem pembayaran digital, menjadi tantangan dalam penanganan perkara TPPU. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi hakim menjadi bagian penting dalam mendukung penerapan rezim APUPPT.
Pelatihan ini diikuti oleh 24 hakim dari berbagai Pengadilan Negeri yang berasal dari Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.
Selama pelaksanaan pelatihan, peserta memperoleh pembelajaran mengenai berbagai aspek pemeriksaan perkara TPPU, mulai dari perkembangan rezim APUPPT, risiko kejahatan keuangan (financial crime), peran hakim dan pertimbangan hukum dalam perkara TPPU, peran PPATK dalam penanganan perkara, hingga tipologi dan perkembangan modus pencucian uang.
Selain penguatan pemahaman konseptual, peserta juga memperoleh materi aplikatif terkait pembuktian perkara TPPU, termasuk kedudukan Hasil Analisis/Hasil Pemeriksaan dalam persidangan, mekanisme permintaan ahli PPATK, pembuktian barang bukti elektronik, serta aset kripto atau aset virtual.
Materi lainnya mencakup pemeriksaan perkara TPPU dalam berbagai konstruksi penanganan perkara, penerapan instrumen hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, perlindungan saksi dan pelapor, penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan, hingga praktik baik pemeriksaan perkara TPPU di persidangan.
Pelatihan menghadirkan narasumber dari berbagai institusi, antara lain PPATK, Mahkamah Agung Republik Indonesia, akademisi, serta Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Pembelajaran dilaksanakan melalui metode ceramah dan diskusi interaktif untuk memperkuat pemahaman peserta terhadap berbagai isu aktual dalam pemeriksaan perkara TPPU.
Sebagai bagian dari penguatan kemampuan analitis peserta, pelatihan juga dilengkapi dengan sesi Bedah Kasus TPPU. Dalam sesi tersebut, peserta melakukan identifikasi unsur-unsur TPPU, menganalisis hubungan antara tindak pidana asal, TPPU, dan pemulihan aset, serta menyusun pertimbangan hukum berdasarkan studi kasus.
Melalui kolaborasi antara Pusdiklat APUPPT dan Mahkamah Agung RI ini, diharapkan kompetensi hakim dalam memeriksa perkara TPPU meningkat sehingga mendukung kualitas penegakan hukum serta efektivitas rezim APUPPT di Indonesia. (SK)