Perkuat Penyidikan TPPU Lintas Batas, Pusdiklat APUPPT Dorong Sinergi Penegak Hukum
Depok — Sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya yang melibatkan pergerakan uang tunai lintas batas negara. Hal tersebut ditekankan Kepala Pusdiklat APUPPT, Supriadi, dalam pembukaan Pelatihan Penyidikan TPPU Terkait Pergerakan Uang Tunai Lintas Batas (Cross-Border Cash Carrying/CBCC) yang diselenggarakan pada 1–9 Oktober 2026.
“Hal yang juga sangat penting dari pelatihan ini adalah sinergi dan kolaborasi antarlembaga. Pada pelatihan CBCC, kita mempertemukan unsur PPATK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan,” ujarnya.
Menurut Supriadi, meskipun setiap instansi memiliki kewenangan, perspektif, pengalaman, dan instrumen yang berbeda, seluruhnya memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat penegakan hukum terhadap TPPU, memutus aliran hasil kejahatan, serta mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana.
Penguatan sinergi tersebut semakin penting mengingat pergerakan uang tunai lintas batas dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memindahkan dan menyamarkan hasil tindak pidana. Berbeda dengan transaksi melalui sistem keuangan formal, perpindahan uang tunai tidak selalu meninggalkan jejak transaksi elektronik sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam penelusuran aliran dana dan pengungkapan TPPU.
Pelatihan ini diikuti peserta dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, Kejaksaan Agung, serta PPATK untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan terkait penanganan TPPU lintas batas. Melalui metode blended learning, peserta mengikuti pembelajaran mandiri melalui Learning Management System (LMS) dan sesi pembelajaran daring dengan total 43 jam pelajaran.
Materi pelatihan mencakup risiko kejahatan keuangan terkait CBCC, ketentuan dan mekanisme pengawasan pergerakan uang tunai lintas batas, analisis transaksi keuangan, serta teknik penyidikan TPPU.
Untuk memperdalam pemahaman peserta, pembelajaran juga dilengkapi studi kasus yang mendorong peserta menghubungkan berbagai informasi untuk mengidentifikasi dugaan pencucian uang. Materi disampaikan oleh praktisi dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, unsur Kepolisian, dan analis PPATK sehingga peserta memperoleh perspektif yang saling melengkapi.
Selain penguatan koordinasi antarlembaga, kualitas informasi keuangan menjadi aspek penting dalam mendukung efektivitas penelusuran aliran dana. Dalam sesi pembelajaran, Yessy Verawati menekankan pentingnya kualitas data dalam laporan yang disampaikan kepada PPATK.
“Kita juga memperhatikan kualitas data yang disampaikan. Di sini kualitas data itu juga menentukan nilai dari informasi. Jadi, laporan yang lengkap dan akurat itu memasukkan data yang lebih bernilai untuk dianalisis,” jelasnya.
Informasi yang akurat, lengkap, relevan, dan tepat waktu menjadi dasar penting bagi PPATK dalam melakukan analisis keuangan. Hasil analisis tersebut selanjutnya dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk mendukung proses penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai dengan kewenangannya.
Melalui pelatihan ini, Pusdiklat APUPPT berharap penguatan kompetensi dan kolaborasi antarinstansi dapat meningkatkan efektivitas penelusuran aliran dana lintas batas. Dengan demikian, upaya pengungkapan TPPU, pemutusan aliran hasil kejahatan, dan pemulihan aset diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal. (ALF)