Resmi, Pusdiklat APUPPT Jalin Kerja Sama Pelatihan dengan PPSDM BNN

General News 12 Feb 2024 Administrator

Depok – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) secara resmi menjalin kerja sama pelatihan dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Narkotika Nasional (PPSDM BNN) ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (13/02/2024). 

Kegiatan penandatanganan bertempat di Pusdiklat APUPPT dan dilakukan langsung oleh pimpinan kedua lembaga, yakni Kepala Pusdiklat APUPPT Akhyar Effendi dan Kepala PPSDM BNN Caca Syahroni. 

Turut menyaksikan Kasubdit Kerja Sama Nasional Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN Ibnu Mundzakir; Kepala Bagian Umum Pusdiklat APUPPT Yuani Prastiti; Ketua Tim Penyelenggara dan Kerjasama Pelatihan Pusdiklat APUPPT Perdana Kusumah; Ketua Tim Penjaminan Mutu dan Publikasi Pusdiklat APUPPT Tania Rianti Kamalia; beserta staf terkait. 

Dalam sambutannya, Akhyar menyampaikan alasan penting pelaksanaan kerja sama pelatihan ini. “Berdasar National Risk Assessment (NRA) APUPPT yang diperbarui tahun 2021 menyatakan bahwa risiko terbesar TPPU dari Tindak Pidana Asal yang pertama adalah dari korupsi, kedua dari narkoba. Oleh karena itu, pelatihan ini sangat strategis dan perlu kita sikapi dengan sangat serius, bagaimana kita bisa meningkatkan kapasitas dari analis dan penyidik untuk bisa menangani kasus-kasus TPPU.” 

Sementara Caca menegaskan pentingnya pelatihan ini berkaitan dengan upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia BNN dan PPATK untuk bersama-sama memerangi pengaruh dan daya rusak narkoba yang sangat luar biasa, terlebih dalam menyambut Indonesia Emas.

“Kami menghaturkan terima kasih atas dukungan Pusdiklat APUPPT PPATK, mudah-mudahan sepakat untuk terus mengembangkan joint training berikutnya karena bekerja daya ungkitnya akan lebih besar jika dilakukan bersama-sama,” tuturnya.

Melalui kerja sama antara Pusdiklat APUPPT dengan PPSDM BNN ini diharapkan mampu menguatkan kinerja Rezim APUPPT menjadi lebih efektif dari masa ke masa sehingga ruang gerak pelaku pencucian uang semakin sempit. (Alf)