Pembukaan Joint Training Lanjutan Analisis TPPU dari TP Narkotika dan Prekursor Narkotika Pusdiklat APUPPT dan PPSDM BNN

Training 20 Feb 2024 Administrator

Sukabumi – Pembukaan Joint Training Lanjutan Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dilaksanakan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Badan Narkotika Nasional di Sukabumi pada Selasa (20/02).

Pembukaan pelatihan turut dihadiri Sabaruddin Ginting, S.I.K (Direktur TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN); Akhyar Effendi (Kepala Pusdiklat APUPPT); Caca Syahroni (Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia BNN); Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan PPSDM BNN; Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Pusdiklat APUPPT.

Tujuan pelatihan ini adalah untuk mengembangkan kompetensi peserta dalam peningkatan kapasitas analisis dan investigatif transaksi keuangan dan membuktikan perkara TPPU dalam melaksanakan penyidikan TPPU dari Tindak Pidana Asal Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Joint training ini merupakan pelatihan lanjutan dari tahun 2023 lalu. Pada tahun ini pelatihan bersama diikuti 40 peserta. Adapun waktu pelatihan dimulai pada tanggal 20 Februari hingga 1 Maret 2024 yang dilaksanakan di PPSDM BNN dan Pusdiklat APUPPT.

Kepala Pusdiklat APUPPT Akhyar Effendi menjelaskan “Dari sectoral risk assessment (SRA) TPPU dari tindak pidana narkoba tahun 2017, diketahui bahwa shabu dan heroin merupakan jenis narkotika yang berisiko tinggi terjadinya TPPU. Dilihat dari profilnya, yang berisiko tinggi menjadi pelaku adalah wiraswasta, penggangguran, dan pegawai swasta. Dari sisi wilayah, 3 provinsi yang paling berisiko terjadinya TPPU dari hasil perdagangan gelap narkoba ini adalah  DKI Jakarta, Sumatera Utara dan Jawa Timur”.

“Mengingat pentingnya penggunaan pendekatan anti pencucian uang dalam penanganan kasus-kasus narkoba maka peningkatan kapabilitas SDM menjadi sebuah kebutuhan. Oleh karena itu pelatihan ini menjadi sangat relevan dan sangat bermanfaat dalam mendukung upaya-upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ujar Akhyar.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN mengatakan “Para peserta pelatihan hendaknya memiliki persepsi yang sama tentang penanganan pada jaringan pengedar narkotika dalam mencuci uang hasil kejahatan para penyidik. Para analis tindak pidana pencucian uang (TPPU) hendaknya memiliki kemampuan menganalisis transaksi keuangan dalam melaksanakan penyidikan tppu dari tindak pidana asal narkotika dan prekursor narkotika dengan simulasi pengembangan kasus tppu dan berbagi pengalaman dalam bentuk best practice yang dilakukan selama melaksanakan tugas TPPU,” tutur Sabaruddin Ginting. (Wkw)