Istilah-Istilah dalam Penelusuran Aset Jilid 1

General News 28 Feb 2024 Administrator

Sobat #IFII, salah satu materi yang diberikan Pusdiklat APUPPT kepada peserta Joint Training Lanjutan Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika pada Rabu, 28 Februari 2024 adalah terkait Penelusuran Aset Kripto loh.

Yuk, kita bahas istilah-istilah yang biasa digunakan dalam penelusuran aset.
1. Aset Keuangan Digital : aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto. 
2. Aset Kripto (Crypto Asset) : komoditas tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. 
3. Komoditas : semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditas, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif syariat, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. 
4. Blockchain: sebuah sistem penyimpanan data digital yang terjadi atas banyak server (multiserver).
5. Mining : proses menggabungkan semua transaksi yang tertunda ke dalam sebuah block dan menambahkannya ke blockchain.
6. Koin : salah satu bentuk aset kripto yang memiliki konfigurasi blockchain tersendiri dan memiliki karakteristik seperti aset kripto yang muncul pertama kali yaitu bitcoin.
7. Token : salah satu bentuk aset kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari koin.

Nah Sobat, ingin tahu istilah-istilah lainnya terkait Penelusuran Aset kan? Tunggu jilid 2-nya ya! (Nfn)