Structuring dan Smurfing: Dua Modus Pencucian Uang yang Perlu Diketahui
Depok - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah tindakan untuk menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh dari aktivitas ilegal, seperti korupsi dan perdagangan narkoba. Dalam kegiatan TPPU, ada berbagai teknik yang digunakan, tetapi dua yang hampir selalu digunakan adalah structuring dan smurfing. Mari kita lihat lebih dekat tentang kedua modus ini.
Structuring adalah teknik di mana pelaku memecah transaksi besar menjadi beberapa transaksi kecil untuk menghindari pelaporan. Di Indonesia, jika transaksi tunai melebihi Rp500 juta, maka harus dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pelaku yang menggunakan metode ini biasanya membagi-bagi uangnya menjadi setoran kecil agar tidak mencolok.
Sobat IFII mungkin tau kasus Indra Kenz, kan?, seorang influencer media sosial yang terlibat dalam investasi bodong. Dalam upaya untuk mencuci uang hasil dari aktivitas ilegal tersebut, Indra Kenz diduga melakukan beberapa transaksi tunai dalam jumlah kecil untuk menghindari deteksi. Dengan membagi transaksi besar menjadi setoran kecil, dia berusaha untuk mengaburkan jejak aliran dananya.
Setelah mengenal Structuring, Sobat IFII perlu tau juga tentang smurfing, modus ini lebih sulit dilacak. Smurfing sebetulnya bagian dari structuring, yang membedakannya adalah smurfing melibatkan banyak orang, atau "smurfs," yang melakukan setoran uang dalam jumlah kecil. Tujuannya adalah untuk mengaburkan jejak transaksi dan menyulitkan pihak berwenang dalam mengidentifikasi aliran dana yang mencurigakan. Kasus Freddy Budiman, bandar narkoba yang melakukan modus smurfing ini, bagaimana pelaku bisa melibatkan banyak orang untuk menyetorkan uang hasil penjualan narkoba ke berbagai rekening, sehingga sulit untuk melacak sumber uangnya.
Kedua metode ini walaupun sederhana tetapi cukup efektif karena memanfaatkan celah dalam regulasi pelaporan bank dan metode ini juga hampir selalu ada di setiap kasus TPPU. Namun, dengan kemajuan teknologi akan ada banyak modus-modus lain yang lebih rumit yang mungkin akan lebih sulit dideteksi, akibatnya peningkatan pengawasan dari institusi yang berwenang dan kesadaran masyarakat dalam melihat transaksi-transaksi yang “aneh” di sekitarnya juga perlu ditingkatkan. (Iw)