Dukung Penguatan Penegakan Hukum, Pusdiklat APU PPT Gelar Pelatihan Penyidikan TPPU di Sumatera Selatan

Training 25 Okt 2024 Administrator

Depok – Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mendukung penguatan penegakan hukum di berbagai daerah, Pusdiklat APU PPT menyelenggarakan Pelatihan Penyidikan TPPU bagi para penyidik di Provinsi Sumatera Selatan. Pelatihan ini diadakan di Hotel Aryaduta Palembang selama empat hari, dari tanggal 22 hingga 25 Oktober 2024. 

Acara ini secara resmi dibuka oleh Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, S.H., M.H. Pelatihan ini juga dihadiri oleh Kepala Pusdiklat APU PPT PPATK, Akhyar Effendi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto dan berbagai pejabat dari instansi penegak hukum setempat. Dalam sambutannya, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, menegaskan pentingnya memperluas kapabilitas penyidik di setiap provinsi, termasuk Sumatera Selatan. Karena Sumatera Selatan merupakan salah satu wilayah strategis yang rawan terhadap tindak pidana pencucian uang.

Pelatihan ini diikuti oleh 62 peserta yang merupakan Penyidik dan Aparat Penegak Hukum dari berbagai instansi, termasuk Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, BNN Provinsi Sumatera Selatan, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, BPOM, KKP, dan KLHK. Fokus pelatihan adalah untuk membekali para peserta dengan pemahaman teknis terkait metode penyidikan TPPU, teknik pelacakan aliran dana, serta prosedur penyitaan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Selama pelatihan, peserta didampingi oleh narasumber berpengalaman dari PPATK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri. Dengan pengetahuan praktis dari para ahli ini, para penyidik diharapkan dapat lebih siap dan kompeten dalam menangani kasus TPPU, sehingga dapat membantu mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana pencucian uang di wilayah Sumatera Selatan.

Dengan pelatihan ini para peserta (Penyidik dan Aparat Penegak Hukum) diharapkan mendapat pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam menangani tindak pidana pencucian uang sehingga mampu melakukan penyelidikan dan penyidikan TPPU secara efektif. Hal itu mendukung tujuan dari Pusdiklat APU PPT dalam memperkuat kapabilitas penyidik di seluruh Indonesia, agar penegakan hukum terkait pencucian uang dapat terlaksana secara efektif dan merata. (iw)