Perkuat Penanganan TPPU, Pusdiklat APU PPT Selenggarakan Pelatihan Penyidikan di Sektor Perpajakan
Depok – Seiring pesatnya kemajuan teknologi dan meningkatnya kompleksitas transaksi keuangan, praktik pencucian uang (TPPU) kian beragam. Sektor perpajakan menjadi salah satu celah yang paling rentan, karena pelaku dapat menyamarkan asal-usul dana ilegal agar tampak legal dan sulit ditelusuri.
Data menunjukkan bahwa sektor perpajakan menjadi area yang rentan terhadap praktik pencucian uang. Dari ratusan ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang diterima hingga tahun 2025, tercatat 14.817 laporan mengindikasikan adanya tindak pidana asal di bidang perpajakan.
Sebagai langkah strategis untuk memperkuat penanganan kasus TPPU, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) menyelenggarakan Pelatihan Penyidikan TPPU dari Tindak Pidana Perpajakan pada 14–18 Juli 2025 di Depok.
Pelatihan ini dilaksanakan selama lima hari dengan metode tatap muka dan diikuti oleh 31 peserta, terdiri dari penyidik TPPU serta personel dari berbagai instansi terkait. Dalam pelatihan ini, peserta mendapatkan beberapa materi pelatihan seperti Risk of Financial Crime, Anatomi TPPU dari TPA Perpajakan, Pengaturan Tindak Pidana dalam UU No. 8 Tahun 2010, Pembuktian TPPU, Penuntutan Perkara TPPU hingga studi kasus.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta dalam mengungkap serta menangani kasus TPPU yang bersumber dari tindak pidana perpajakan. Selain itu, pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi serta mendukung upaya pemberantasan TPPU guna menjaga integritas sistem keuangan nasional. Dengan meningkatnya kapasitas penyidik, diharapkan proses penegakan hukum terhadap pelaku TPPU semakin optimal, sehingga dapat memberikan efek jera serta mencegah risiko penyalahgunaan sistem keuangan di masa mendatang. (wkw)