Pelatihan Penyidikan TPPU di Jawa Tengah, Pusdiklat APU PPT Tingkatkan Kapasitas Penyidik

Training 22 Ags 2025 Administrator

Semarang, 19 Agustus 2025 – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) kembali menyelenggarakan pelatihan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi penyidik di Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung secara tatap muka selama empat hari, 19–22 Agustus 2025.

Pembukaan pelatihan pada Selasa (19/8/2025) dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Sekretaris Utama PPATK Irjen. Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Brigjen. Pol. Dr. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., serta Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Irwansyah, S.H., M.H.

Pelatihan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Utama PPATK, Irjen. Pol. Albert Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., dalam pembukaan tersebut beliau mengatakan “Pelatihan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas penyidik agar mampu menghadapi kompleksitas tindak pidana pencucian uang, di mana pendekatan TPPU merupakan salah satu upaya mengatasi kebocoran keuangan negara sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan berintegritas demi kepentingan bangsa".

Selain itu, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan APU PPT, Akhyar Effendi, S.E., M.Si., dalam laporannya juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Ia menjelaskan pelatihan ini bertujuan memfasilitasi penyidik, penyidik pembantu, dan PPNS dalam menangani perkara TPPU melalui penguatan pemahaman konseptual serta pembahasan studi kasus di wilayah Jawa Tengah. 

Sebanyak 62 peserta dari berbagai instansi mengikuti kegiatan ini yang berasal dari Polri, Kejaksaan Agung, BPOM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNNP, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, serta Bappenas.

Materi pelatihan menekankan pada pemahaman modus operandi pencucian uang yang kini semakin beragam dan terorganisir. Hasil kejahatan umumnya disamarkan dalam bentuk aset, seperti bangunan, tanah, kendaraan, maupun instrumen keuangan seperti deposito, saham, dan obligasi. Selain itu, pelatihan juga membahas delik TPPU, penyidikan dan penuntutan TPPU, pemanfaatan laporan intelijen keuangan, serta studi kasus untuk memperkuat pemahaman praktis para peserta.

Teknik follow the money atau penelusuran aliran dana hasil tindak pidana menjadi keterampilan utama yang perlu dikuasai peserta. Peran penyidik TPPU sangat penting dalam membuktikan keterkaitan antara tindak pidana asal dengan upaya pencucian uang, sekaligus mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya.

Melalui pelatihan ini, Pusdiklat APU PPT berharap dapat memperkuat kapasitas penyidik dan mendorong efektivitas pemberantasan TPPU, khususnya di wilayah Jawa Tengah. (wkw)