Melanjutkan Penguatan Kapasitas Hakim: Pelatihan Pemeriksaan Perkara TPPU bagi Hakim Batch 3
Depok — Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) kembali melaksanakan Pelatihan Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi Hakim Batch 3 sebagai kelanjutan dari pelatihan sebelumnya. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pusdiklat APU PPT, Akhyar Effendi, di Pusdiklat APU PPT, Depok.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pusdiklat APU PPT untuk memperluas jangkauan pembelajaran dan memperkuat kompetensi hakim dalam menangani perkara TPPU. Peserta terdiri atas hakim dari berbagai daerah di Indonesia, yang mewakili Pengadilan Tinggi Riau, Bengkulu, Tanjung Karang, Bangka Belitung, dan Yogyakarta.
Selama pelatihan, peserta memperdalam pemahaman mengenai peran hakim dalam rezim APU PPT, termasuk dalam menilai alat bukti keuangan, memahami struktur perkara TPPU, serta mempertimbangkan keterkaitan antara tindak pidana asal dan proses pencucian uang. Materi juga mencakup tipologi pencucian uang, risk of financial crime, pembuktian perkara, hingga pemulihan aset (asset recovery). Dalam studi kasus, peserta diajak menelaah dinamika persidangan perkara TPPU, baik dari sisi pembuktian maupun penerapan prinsip keadilan dalam proses pengambilan putusan.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, seperti PPATK, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, yang membagikan pengalaman langsung di lapangan.
Dengan pelaksanaan Batch 3 ini, Pusdiklat APU PPT menegaskan komitmennya dalam memperluas jangkauan pelatihan dan memastikan peningkatan kapasitas hakim berlangsung secara menyeluruh di seluruh Indonesia. (IW)