Politically Exposed Person (PEP) sebagai Subjek Berisiko Tinggi dalam Rezim APU PPT

General News 09 Feb 2026 Administrator

Politically Exposed Person, yang selanjutnya disebut PEP adalah orang perseorangan yang tercatat atau pernah tercatat sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik atau fungsi penting. Definisi ini secara tegas tertulis dalam Peraturan-PPATK-Nomor-11-Tahun-2020.

Dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), PEP tidak dipandang sebagai pelaku kejahatan secara otomatis, namun dikategorikan sebagai subjek berisiko tinggi (high risk) sehingga memerlukan Enhanced Due Diligence (EDD).

Selain itu, cakupan PEP juga diperluas kepada anggota keluarga inti serta rekan dekat yang memiliki hubungan bisnis, keuangan, atau kepentingan lainnya dengan PEP. Perluasan cakupan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan pihak ketiga sebagai sarana penyamaran kepemilikan aset atau aliran dana yang berasal dari tindak pidana.

Dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa, PEP wajib dikenakan Enhanced Due Diligence (EDD). Langkah ini mencakup identifikasi dan verifikasi sumber dana serta sumber kekayaan, persetujuan manajemen tingkat tinggi dalam pembukaan atau kelanjutan hubungan usaha, serta pemantauan transaksi secara berkelanjutan. Penerapan EDD bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas keuangan PEP sejalan dengan profil, jabatan, dan kemampuan ekonominya, serta tidak mengindikasikan praktik pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Pengelolaan PEP dalam rezim APU PPT dilaksanakan berdasarkan pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach). Penyedia jasa keuangan dan pihak pelapor tidak diperkenankan melakukan penolakan otomatis hanya karena status PEP, namun wajib melakukan penilaian kewajaran atas profil dan transaksi yang dilakukan. Apabila ditemukan indikasi transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil risiko atau sumber dana yang sah, maka kewajiban pelaporan kepada PPATK harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sxk)