Pusdiklat APUPPT Dorong Penelusuran Dana Kejahatan Siber hingga ke Akarnya

Training 18 Ags 2026 Administrator

Depok — Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) mendorong penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana pencucian uang dari kejahatan siber melalui Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana Siber yang dilaksanakan pada 11–14 Agustus 2026.

Ketua Tim Penyelenggaraan dan Kerja Sama Diklat, Dwi Rachmad Kurniawan, menyampaikan bahwa penerapan TPPU diharapkan dapat membuat penanganan tindak pidana siber lebih menyeluruh.

“Harapan kami ketika nanti TPPU itu diterapkan, Bapak/Ibu semuanya bisa mengikuti aliran dananya sehingga penanganan terhadap tindak pidana tersebut maksimal dan kejahatan tersebut bisa diberantas sampai ke akarnya,” ujar Dwi.

Pelatihan ini diikuti oleh 25 peserta yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari berbagai wilayah, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kegiatan dilaksanakan melalui skema pembelajaran daring (e-learning) dan tatap muka.

Pelatihan penyidikan TPPU dari tindak pidana siber ini menjadi penting seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi dalam berbagai bentuk kejahatan, termasuk eksploitasi ruang siber untuk menyamarkan dan mengalirkan dana hasil tindak pidana.

Dwi menyampaikan bahwa perkembangan teknologi membawa manfaat besar, tetapi pada saat yang sama juga membuka ruang bagi kejahatan siber yang semakin masif.

“Karena kita melihat memang akhir-akhir ini ataupun beberapa tahun belakangan ini, dengan perkembangan teknologi, satu sisi membantu satu sisi yang lain kejahatan atau eksploitasi cyber itu sangat-sangat masif,” ujar Dwi.

Urgensi pelatihan ini juga sejalan dengan hasil Penilaian Risiko Nasional (National Risk Assessment/NRA) 2021. Dalam penilaian tersebut, informasi transaksi elektronik atau siber disebut sebagai salah satu jenis tindak pidana asal TPPU yang berkategori ancaman tinggi. Kategori tersebut merujuk pada tindak pidana yang dilakukan di luar negeri, sedangkan proses pencucian uangnya melibatkan atau memanfaatkan sistem keuangan Indonesia.

Selama pelatihan, peserta memperoleh materi mengenai penegakan hukum TPPU, TPPT, dan PPPSPM sebagai wujud bela negara dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional; risk of financial crime; pengantar kejahatan siber; konsepsi TPPU; anatomi kejahatan siber dan penyidikan TPPU dari tindak pidana siber; penuntutan perkara TPPU dari tindak pidana siber; serta studi kasus TPPU dari tindak pidana siber.

Materi disampaikan oleh pengajar dari PPATK, Komdigi, Bareskrim Polri, serta Kejaksaan Agung. Keterlibatan berbagai instansi tersebut menunjukkan bahwa penanganan TPPU dari tindak pidana siber membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari analisis transaksi keuangan dan penyidikan hingga pemanfaatan teknologi dan penuntutan perkara.

Melalui pelatihan ini, Pusdiklat APUPPT mendorong penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana siber, tidak hanya terhadap perbuatan pidananya, tetapi juga terhadap aliran dana dan hasil kejahatannya. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pemberantasan kejahatan keuangan secara lebih efektif dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. (ALF)