Komitmen Pusdiklat APUPPT Tingkatkan Kualitas Pelatihan, Sempurnakan Peraturan Terkait Penjaminan Mutu
Depok – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) berkomitmen tingkatkan kualitas pelatihan dengan menyempurnakan peraturan terkait penjaminan mutu. Pembahasan melibatkan Direktorat Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Rabu (06/12/2023).
Adapun hal yang menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan ini, yakni pembaruan terhadap Peraturan PPATK Penjaminan Mutu dengan penyempurnaan Standar Mutu.
“Target evaluasi tahun depan sudah bisa kami simulasikan sesuai dengan payung hukum baru yang akan ditetapkan,” ucap Tania Rianti Kamalia Koordinator KS Penjaminan Mutu dan Publikasi saat pembukaan.
Dengan adanya penambahan tersebut, Perka terkait mutu akan lebih komprehensif sehingga terjaga kualitasnya dari hulu ke hilir, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga sarana prasarana penunjang pelatihan.
“Kami ingin penyelenggaraan pelatihan di Pusdiklat ini memberikan yang terbaik bagi pesertanya,” imbuh Alissa Rahma Dwitya, salah satu tim KS Penjaminan Mutu dan Publikasi.
Hal lain yang menjadi sorotan dalam pembahasan ini adalah perlunya pembuatan peraturan induk sebelum adanya Perka Penjaminan Mutu dan Standar Mutu sehingga memudahkan dalam penyusunan berbagai peraturan teknis.
Selain itu, kalender Pelatihan sangat dibutuhkan tidak hanya bagi internal Pusdiklat APUPPT sebagai penjaga kontinuitas dan sinergitas penyelenggaraan Pelatihan tetapi juga sebagai informasi kepada publik, terlebih publik yang membutuhkan pelatihan dengan skema PNBP.
alf