Kenali Penyebab Maraknya Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Depok – Sobat #IFII, dewasa ini tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme semakin marak terjadi dengan tingkat kompleksitas yang meningkat. Penyebabnya bisa bermacam-macam, setidaknya ada 7 (tujuh) hal yang paling mempengaruhi.
Pertama, globalisasi sistem keuangan. Adanya globalisasi memungkinkan terjadinya pembauran ekonomi hingga sistem keuangan lintas bangsa atau negara sehingga para pelaku memiliki peluang lebih besar untuk melakukan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme. Akibatnya kondisi keuangan suatu negara dapat terganggu yang kemudian mempengaruhi stabilitas pasar global.
Penyebab kedua yaitu kemajuan di bidang teknologi informasi. Kemunculan internet mampu menghilangkan batas-batas antar negara mengakibatkan kejahatan-kejahatan terorganisasi (organized crime) menjadi lebih mudah, cepat, dan sulit dilacak.
Selanjutnya, penggunaan nama samaran atau anonim. Terdapat negara yang memiliki ketentuan perbankan untuk memperbolehkan penggunaan nama samaran atau anonim bagi nasabah (individu dan korporasi) yang menyimpan dana di suatu bank. Hal ini menyulitkan pelacakan tindak kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme sehingga melemahkan upaya anti TPPU dan TPPT tingkat global.
Keempat, adanya perkembangan teknologi finansial (financial technology). Selain memberikan banyak manfaat, Fintech juga menimbulkan kerentanan penyalahgunaan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Misalnya penggunaan e-money dan e-commerce untuk transfer dana tindak kejahatan.
Kelima, teknik Layering yang menyebabkan sulitnya mengungkap ultimate beneficial owner, di mana pihak yang menyimpan dana di bank (nasabah penyimpan dana atau deposan bank) atau pelaku transaksi bukanlah pemilik yang sesungguhnya dari dana itu.
Poin keenam yang juga menyebabkan maraknya pencucian uang dan pendanaan terorisme adalah berlakunya ketentuan hukum terkait kerahasiaan hubungan antara lawyer, akuntan, dan profesi lainnya dengan klien. Dana simpanan di bank sering diatasnamakan suatu kantor pengacara. Kerahasiaan hubungan antara klien dan lawyer dilindungi oleh Undang-undang menurut hukum di kebanyakan negara yang telah maju. Para lawyer yang menyimpan dana simpanan di bank atas nama kliennya tidak dapat dipaksa oleh otoritas yang berwenang untuk mengungkapkan identitas kliennya.
Ketujuh, yakni tidak dikriminalisasinya perbuatan pencucian uang dan pendanaan terorisme di suatu negara. Jika suatu negara tidak memperlakukan kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagai suatu tindak pidana, maka para pelaku kejahatan merasa nyaman untuk melakukan tindak kejahatan.
Itulah Sobat #IFII yang paling sering menyebabkan pencucian uang dan pendanaan terorisme semakin marak. Mari bersama bergerak mendukung rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme! (Alf)