Pusdiklat APU PPT Menyelenggarakan Pelatihan Perdana dengan Metode PNBP

Pelatihan 27 Sep 2022 Administrator

Depok, 27 September 2022

Setelah hampir 5 tahun beroperasi, Pusdiklat APU PPT kini telah memiliki mekanisme penyelenggaraan pelatihan dengan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak, atau yang lebih dikenal dengan PNBP. Peraturan penyelenggaraan pelatihan dengan metode PNBP sendiri tekah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 dan detail tarif pembiayaan PNBP juga lebih rinci di atur dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor 22 Tahun 2021. 

Pada akhirnya, tepat pada tanggal 21 - 23 September 2022, Pusdiklat APU PPT telah menyelenggarakan pelatihan dengan mekanisme PNBP untuk pertama kalinya, penyelenggaraan pelatihan tersebut bekerjasama dengan PT. Pegadaian (Persero) yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama. Penyelenggaraan pelatihan tersebut bertemekan "identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Pemantauan Transaksi". Pelatihan tersebut diikuti oleh 52 peserta yang dibagi ke dalam 2 kelas dengan masing-masing kelas berjumlah 26 peserta. Penyelenggaraan pelatihan PNBP yang pertama ini akan memungkinkan kepada pihak pelapor lainnya untuk dapat memanfaatkan jenis penyelenggaraan pelatihan tingkat lanjutan tersebut dalam peningkatan kompetansi pihak pelapor. Pusdiklat APU PPT akan sangat terbuka bersama-sama dengan stakeholder untuk terus berupaya menigkatkan pemahaman rezim APU PPT di Indonesia melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan.

Penulis,

Muhammad Miftah Farid