Pusdiklat APUPPT Perkuat Kapasitas Aparat Penegak Hukum melalui Pelatihan Penelusuran Aset Kripto

Pelatihan 21 Ags 2026 Administrator

Depok — Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) menyelenggarakan Pelatihan Penelusuran Aset Kripto dalam Kerangka APUPPT (Batch 1) pada 19–21 Agustus 2026. Pelatihan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan keterampilan aparat penegak hukum dalam menganalisis, menelusuri, dan mendukung pemulihan aset kripto serta menentukan strategi penanganan aset kripto yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun tindak pidana lainnya.

Pelatihan diikuti oleh 28 peserta dari berbagai instansi, antara lain Direktorat Jenderal Pajak, Bareskrim Polri, sejumlah kepolisian daerah, Kejaksaan Agung, beberapa kejaksaan tinggi, dan PPATK. Pelibatan peserta lintas instansi menjadi bagian dari penguatan kapasitas dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam penanganan perkara yang melibatkan aset kripto.

Selama pelatihan, peserta mendapatkan materi mengenai risiko kejahatan keuangan, karakteristik dan regulasi aset kripto, serta penyidikan TPPU yang melibatkan aset kripto. Materi juga mencakup indikator red flags, tipologi TPPU dan TPPT, mekanisme perdagangan aset kripto melalui exchanger resmi maupun peer-to-peer, hingga peran Pedagang Fisik Aset Kripto dalam proses penegakan hukum.

Selain pemahaman konseptual, peserta memperoleh pembelajaran mengenai penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara pidana, termasuk praktik penanganan dan strategi penuntutan. Pembelajaran kemudian dilanjutkan dengan materi analisis dan penelusuran aset kripto serta praktik pelacakan transaksi melalui studi kasus. Metode pembelajaran meliputi ceramah, diskusi interaktif, analisis kasus dan diskusi kelompok untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih aplikatif.

Melalui pelatihan ini, Pusdiklat APUPPT mendorong peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan modus kejahatan keuangan yang memanfaatkan aset kripto.

Penguatan kemampuan dalam memahami karakteristik aset kripto, menganalisis dan menelusuri transaksi, serta menangani aset sebagai barang bukti diharapkan dapat mendukung penanganan perkara TPPU dan tindak pidana lainnya sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan yang semakin kompleks dan lintas yurisdiksi.(sxk)