Pusdiklat APUPPT Selenggarakan Pelatihan Penerapan Program APUPPT PPPSPM Tingkat Lanjutan bagi Bank Pembangunan Daerah

Pelatihan 14 Ags 2026 Administrator

Depok — Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) menyelenggarakan Pelatihan Penerapan Program APUPPT PPPSPM Tingkat Lanjutan bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) pada 11–13 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 28 peserta yang berasal dari Bank Pembangunan Daerah di Indonesia. Pelatihan ini menjadi forum bagi BPD untuk berbagi pengalaman, memperkuat jejaring kepatuhan, serta meningkatkan kualitas penerapan program APUPPT PPPSPM di lingkungan kerja masing-masing.

Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia sektor perbankan daerah agar mampu menerapkan program APUPPT secara lebih efektif, berbasis risiko, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kepala Pusdiklat APUPPT, Akhyar Effendi, menyampaikan harapannya agar pelatihan tersebut dapat semakin memperkuat efektivitas penerapan program APUPPT di lingkungan BPD.

“Melalui pelatihan ini, diharapkan penerapan program APUPPT di lingkungan BPD semakin efektif dalam rangka melindungi BPD dari risiko penyalahgunaan untuk kegiatan TPPU, TPPT, dan PPPSPM, serta meningkatkan kualitas pelaporan transaksi keuangan kepada PPATK,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, peserta memperoleh pembelajaran dari narasumber internal PPATK yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan kepatuhan, analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan, serta pelaporan transaksi keuangan. Selain sesi pembelajaran klasikal, peserta juga mengikuti diskusi interaktif dan studi kasus untuk memperkuat kemampuan analisis dalam mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan dan menentukan tindak lanjut pelaporan.

Pelatihan ini berfokus pada penguatan pemahaman mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), identifikasi risiko TPPU dan TPPT, teknik analisis transaksi keuangan mencurigakan, serta kewajiban pelaporan bagi pihak pelapor di sektor perbankan.

Pendekatan pembelajaran yang aplikatif diharapkan dapat membantu peserta menghadapi tantangan kepatuhan di lingkungan kerja masing-masing.

Melalui penyelenggaraan pelatihan ini, Pusdiklat APUPPT berharap para peserta dapat menjadi agen penguatan kepatuhan APUPPT di BPD masing-masing serta berkontribusi dalam menjaga integritas sistem keuangan daerah dan nasional. (sxk)