Pusdiklat APUPPT Perkuat Kompetensi Pegawai BSI dalam Penerapan Program APUPPT dan PPPSPM
Depok — Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) menyelenggarakan Pelatihan Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 5–7 Agustus 2026.
Pelatihan yang diikuti 30 peserta dari BSI tersebut dilaksanakan selama 29 jam pelajaran. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas pihak pelapor, khususnya sektor perbankan syariah, dalam memahami dan menerapkan program APUPPT dan PPPSPM secara mendalam dan aplikatif.
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, menegaskan bahwa sektor perbankan, termasuk perbankan syariah, memiliki risiko tinggi karena perannya sebagai pintu masuk utama sistem keuangan.
“Sektor perbankan, termasuk perbankan syariah, menjadi sektor dengan risiko yang tinggi mengingat perannya sebagai pintu masuk utama sistem keuangan,” ujar Fithriadi.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tipologi yang perlu diwaspadai oleh sektor perbankan, antara lain penggunaan rekening penampungan, smurfing, structuring, penyalahgunaan identitas nasabah, trade-based money laundering, penyalahgunaan korporasi, serta pemanfaatan teknologi keuangan baru, seperti aset kripto, uang elektronik, dan kecerdasan buatan.
Fithriadi juga menekankan pentingnya kemampuan pihak pelapor dalam mengenali risiko, memahami pola transaksi mencurigakan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses bisnis.
Kepala Pusdiklat APUPPT, Akhyar Effendi menyampaikan bahwa pelatihan ini dirancang dengan pendekatan training of trainers sehingga peserta diharapkan dapat meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada rekan kerja di unit masing-masing.
“Pelatihan ini adalah pelatihan dengan desain training of trainers yang nantinya peserta pelatihan diharapkan juga bisa memberikan pelatihan kepada rekan-rekan di kantor masing-masing setelah pelatihan ini selesai,” ujar Akhyar.
Akhyar menambahkan bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi pegawai BSI dalam menerapkan program APUPPT dan PPPSPM pada lini bisnis BSI. Secara khusus, pelatihan diharapkan dapat membekali peserta dalam melakukan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) secara efektif.
Selama pelatihan, peserta memperoleh berbagai materi tingkat lanjutan, yaitu Peran Strategis Pihak Pelapor dalam Bela Negara melalui Perspektif Kepatuhan dan Pelaporan APUPPT, Rezim APUPPT Lanjutan, Overview dan Implementasi APUPPT dan PPPSPM Lanjutan, Tipologi TPPU Lanjutan, Identifikasi Transaksi Keuangan Lanjutan, serta Internalisasi Kebijakan APUPPT Lanjutan.
Pelatihan menghadirkan pengajar dari berbagai unsur, antara lain Densus 88, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kehadiran pengajar dari beragam latar belakang tersebut memberikan perspektif kepada peserta dari sisi kebijakan, kepatuhan, pengawasan, penegakan hukum, dan praktik implementasi di sektor perbankan.
Melalui pelatihan ini, Pusdiklat APUPPT berharap peserta dapat memperkuat peran peserta sebagai pihak pelapor yang responsif, cermat, dan berintegritas. Peserta juga diharapkan mampu menginternalisasikan kebijakan APUPPT dan PPPSPM secara berkelanjutan di unit kerja masing-masing. (ALF)