Sinergi Aparat Perkuat Kapasitas Penyidikan TPPU dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai

Pelatihan 29 Sep 2025 Administrator

Depok — Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) telah melaksanakan Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai Tahun 2025.

Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana asal di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini sejalan dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, di mana penyelundupan, perdagangan ilegal, dan manipulasi dokumen impor/ekspor kerap dijadikan modus pencucian uang.

Sebanyak 29 peserta mengikuti pelatihan ini, terdiri dari penyidik dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dari Kejaksaan Agung (Jampidsus), dan dari PPATK. Selama kegiatan, mereka mendapatkan pembekalan mengenai risk of financial crime, anatomi TPPU dari tindak pidana kepabeanan dan cukai, teknik pembuktian, intelijen keuangan, hingga strategi penuntutan dan pemeriksaan perkara di persidangan.

Pelatihan juga menghadirkan studi kasus komprehensif, di mana peserta melakukan simulasi penyidikan TPPU terkait kepabeanan dan cukai. Metode ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan keterampilan dalam praktik nyata.

Melalui pelatihan ini, diharapkan penanganan TPPU dari tindak pidana kepabeanan dan cukai dapat dilakukan lebih optimal, termasuk pelacakan dan perampasan aset hasil kejahatan, sehingga upaya pemberantasan tindak pidana ekonomi dapat semakin efektif. (iw)