Tingkatkan Kapasitas Internal, PPATK Selenggarakan Pelatihan APU PPT bagi Pegawai Non-JFATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Pelatihan Pengenalan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) bagi pegawai internal non-JFATK pada 24–26 November 2025 di Pusdiklat APUPPT, Depok. Pelatihan ini merupakan upaya penguatan kapasitas kelembagaan agar seluruh pegawai, baik analis maupun non-analis, memiliki pemahaman dasar yang seragam mengenai rezim APU PPT.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai non-JFATK, yang jumlahnya mencapai lebih dari setengah total pegawai PPATK. Meskipun tidak terlibat langsung dalam analisis transaksi keuangan, pegawai non-JFATK berperan penting dalam mendukung proses bisnis kelembagaan. Karena itu, pemahaman mengenai konsep hukum, mekanisme pelaporan, audit kepatuhan, serta koordinasi intelijen keuangan menjadi kompetensi dasar yang perlu dimiliki oleh seluruh pegawai.
Pelatihan selama tiga hari ini mencakup delapan mata ajar, antara lain: konsepsi APU PPT, kpemantauan dan evaluasi kualitas pelaporan, alur distribusi produk intelijen PPATK, audit kepatuhan dan pembinaan pihak pelapor PJK, audit kepatuhan dan pembinaan pihak pelapor PBJ, Teknik penanganan dan pengelolaan pengaduan masyarakat, teknis analisis dan pemeriksaan, hingga kerja sama luar negeri dengan total 25 jam pelajaran yang disampaikan oleh narasumber dari berbagai direktorat terkait di PPATK.
Melalui pelatihan ini, PPATK berharap seluruh pegawai memiliki persepsi dan pemahaman yang seragam dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan PPATK secara optimal sehingga dapat berkontribusi lebih efektif dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT di Indonesia. (SK)