Pusdiklat APUPPT Adakan Pelatihan bagi Pedagang Valas dan Kendaraan Bermotor

Berita Umum 12 Jan 2024 Administrator

Depok – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) adakan pelatihan bagi Penyedia Jasa Keuangan Pedagang Valuta Asing (PJK PVA) dan Penyedia Barang dan/atau Jasa Pedagang Kendaraan Bermotor (PBJ PKB). Pelatihan diagendakan berlangsung pada Januari 2024 ini, masing-masing kurang lebih selama satu minggu. 

Pelatihan tersebut penting dilakukan kepada PJK PVA maupun PBJ PKB agar pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) yang mereka lakukan semakin berkualitas sehingga mempengaruhi analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Adapun materi yang akan disampaikan dalam pelatihan tersebut ada yang bersifat umum dan khusus sesuai dengan latar profesi yang diemban terkait PVA maupun PKB. Materi umum antara lain penjelasan mengenai Rezim APUPPT, Tipologi TPPU dan TPPT, serta sistim pelaporan ke PPATK. Sedangkan materi khusus berkaitan dengan kewajiban pelaporan dan identifikasi transaksi baik bagi PJK maupun PBJ, termasuk penghentian sementara, penundaan, dan pemblokiran transaksi.

Tidak hanya materi, pelatihan akan diperkaya dengan adanya diskusi dan studi kasus dengan berbagai topik yang menarik. Peserta dapat bertukar pengetahuan dan pengalaman yang akan bermanfaat untuk pelaksanaan pekerjaannya. 

Diharapkan setelah pelaksanaan pelatihan, seluruh ilmu yang diperoleh dari Pusdiklat APUPPT dapat segera diimplementasikan oleh peserta sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia semakin masif dan berdampak. (Alf)