Evaluasi Pasca Pelatihan Pemulihan Aset dari Kejahatan Transnasional kepada Alumni Peserta Pelatihan KPK
Depok – Evaluasi Pasca Pelatihan kembali dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) pada Selasa, 2 Maret 2024.
Kali ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengetahui implementasi pengetahuan dan kebermanfaatan sasaran pelatihan Pemulihan Aset dari Kejahatan Transnasional yang diikuti oleh 3 orang alumni dari KPK.
Evaluasi Pasca Pelatihan dihadiri oleh Ketua Tim Penjaminan Mutu dan Publikasi, Tania Rianti Kamalia dan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, Fiqi N. Ardiansyah beserta tim. Pada kegiatan ini, Kasatgas selaku atasan dan rekan kerja dari alumni peserta pelatihan menjadi responden pendukung wawancara.
Dari hasil pendalaman evaluasi yang dilakukan, alumni peserta pelatihan dari KPK telah melakukan diseminasi pengetahuannya kepada atasan dan rekan kerja, serta telah mengimplementasikan ilmu yang didapat dalam pekerjaannya.
"Untuk menyamakan persepsi terkait Rezim APUPPT, perlu dibuat forum seperti diskusi panel yang dihadiri oleh penyidik, jaksa, dan hakim," saran Fiqi.
“Perlu ada simulasi kasus, di mana peserta tidak hanya penyidik TPPU melainkan melibatkan hakim, sehingga kasus yang dibahas dapat sekalian diputus dalam simulasi,” imbuh Andryanto S. Randotama, alumni peserta pelatihan.
Selain itu, KPK memberikan masukan terkait peningkatan kerjasama Pusdiklat APUPPT dengan Anti Corruption Learning Center (ACLC) terkait TPPU agar pengembangan kompetensi penyidik KPK lebih komprehensif. ACLC merupakan pusat pembelajaran, penjangkauan, dan koordinator pembelajaran antikorupsi di bawah KPK dengan tenaga ahli yang memiliki pengetahuan dan pengalaman kompeten di bidang antikorupsi.
Ke depan diharapkan kolaborasi Pusdiklat APUPPT dan KPK semakin kuat dalam upaya meningkatkan peran lembaga pada pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. (Alf)