Yuk, Kita Mengenal Apa Itu Negara Berisiko Tinggi TPPU

General News 20 Mei 2024 Administrator

Depok – Mungkin sebagian dari Sobat #IFII bertanya-tanya apa itu negara berisiko tinggi TPPU. Secara umum, negara berisiko tinggi mengacu pada negara atau wilayah yang memiliki potensi tinggi untuk digunakan sebagai tempat terjadinya atau sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (PT) dan pendanaan proliferasi proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).

Menurut Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Nomor Per -02/1.02/PPATK/02/15 dalam pasal I dijelaskan bahwa negara berisiko tinggi (high risk countries) adalah negara atau teritori yang potensial digunakan sebagai tempat terjadinya atau sarana tindak pidana Pencucian Uang, tempat dilakukannya tindak pidana asal (predicate offense), dan/atau tempat dilakukannya aktivitas pendanaan kegiatan terorisme.

Organisasi internasional di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, Financial Action Task Force (FATF) telah merilis daftar negara berisiko tinggi (high-risk jurisdictions) pada Oktober 2023, dengan kategori “Jurisdictions subject to a FATF call on its members and other jurisdictions to apply countermeasures” yang terdiri atas Korea Utara dan Iran.

Pada  kategori “Jurisdiction subject to a FATF call on its members and other jurisdictions to apply enhanced due diligence measures proportionate to the risks arising from the jurisdiction” terdiri atas Myanmar. 

Negara-negara yang masuk dalam kategori tersebut juga dikenal sebagai negara-negara yang masuk ke dalam daftar hitam (black list) FATF. Negara-negara tersebut memiliki kelemahan/defisiensi strategis dan fundamental dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. 

Terhadap negara-negara yang masuk dalam kategori daftar hitam ini, FATF mengimbau kepada Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk mengimplementasikan Enhanced Due Diligence (EDD) dan mengaplikasikan counter-measures khusus untuk Iran dan Korea Utara. 

Sedangkan untuk Myanmar, FATF meminta agar PJK dapat mengaplikasikan EDD secara proporsional untuk risiko-risiko yang dimiliki oleh negara tersebut. Karena, Ketika menerapkan EDD terhadap entitas bisnis dari Myanmar, pihak pelapor harus memastikan aliran dana untuk bantuan kemanusiaan, aktivitas non-profit organizations (NPO) yang sah, dan pengiriman uang tidak terganggu.

Nah Sobat #IFII, itu tadi penjelasan terkait dengan negara berisiko tinggi. Penting untuk diingat juga ya sobat bahwa pencantuman suatu negara dalam daftar negara berisiko tinggi tidak selalu berarti bahwa negara tersebut berbahaya untuk dikunjungi atau melakukan bisnis. Namun, perlu dilakukan secara hati-hati dan kewaspadaan yang lebih tinggi saat melakukan transaksi keuangan dengan pihak-pihak di negara-negara tersebut. Daftar negara berisiko tinggi bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru, Sobat #IFII dapat mengunjungi situs web resmi PPATK di https://www.ppatk.go.id/. (wkw)