Tingkatkan Kemampuan dan Keterampilan Pihak Pelapor: Pusdiklat APU PPT Berikan Pelatihan Pelaporan Transaksi Keuangan Bagi BPR
Depok – Untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) menyelenggarakan pelatihan khusus bagi para Pihak Pelapor dari PJK bagi Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan dan kompetensi yang memadai dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana keuangan.
Sebanyak 35 peserta dari berbagai BPR di seluruh Indonesia mengikuti pelatihan ini. Peserta yang dipilih adalah mereka yang terlibat dalam proses pelaporan di PJK terutama dari sektor BPR, perusahaan yang berada di lokasi yang risiko tinggi, perusahaan/entitas menjadi perhatian khusus PPATK (unit teknis) dan yang belum pernah mengikuti pelatihan serupa di Pusdiklat APU PPT sejak tahun 2021.
Program pelatihan ini menggunakan metode blended learning. Pada awal pelatihan, peserta menjalani pembelajaran mandiri melalui Learning Management System atau IFII Learn di https://ifiilearn.ppatk.go.id/course/ dari tanggal 19 Juni hingga 25 Juni 2024. Selanjutnya, peserta mengikuti sesi tatap maya menggunakan aplikasi Zoom pada tanggal 26 dan 27 Juni 2024.
Salah satu topik menarik pada materi pelatihan ini ialah materi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Pada materi ini, Pihak Pelapor diajarkan secara mendalam untuk memahami latar belakang dan identitas pengguna jasa, memantau aktivitas transaksi mereka, serta melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Harapannya implementasi PMPJ dapat menghasilkan data dan informasi yang penting untuk memitigasi risiko yang mungkin muncul, baik dari dinamika nasional, regional, maupun global yang berkembang seiring dengan kemajuan produk, aktivitas dan teknologi informasi. Selain itu, penerapan PMPJ juga dapat mengurangi peluang penyalahgunaan fasilitas dan produk keuangan oleh pelaku kejahatan, khususnya dalam hal pencucian uang dan pendanaan terorisme. (wkw)