Tingkatkan Kompetensi Pegawai PT Pegadaian: Pusdiklat APU PPT Sukses Laksanakan Pelatihan Penerapan Program APU PPT Tingkat Lanjutan
Depok - Sektor pergadaian merupakan salah satu penyedia jasa keuangan yang memiliki potensi disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan penerapan program APU PPT tingkat lanjutan.
Sebanyak 30 peserta mengikuti pelatihan yang diberikan oleh Pusdiklat APU PPT secara tatap muka selama 3 hari dari tanggal 23 hingga 25 Juli 2024 di Gedung Pusdiklat APUPPT, Tapos – Depok.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai PT Pegadaian dalam melakukan penguatan penerapan program APU PPT. Termasuk di dalamnya adalah pemahaman terkait PMPJ, kewajiban pelaporan, penilaian risiko, modus pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta bagaimana mengidentifikasi modus pencucian uang dan melaporkannya ke PPATK.
Selama pelatihan, berbagai materi diberikan seperti; Rezim APU PPT Lanjutan, PMPJ dan Kewajiban Pelaporan, Identifikasi Transaksi Keuangan Lanjutan, Tipologi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Lanjutan (terkait Pegadaian), Tunda, Henti, Blokir Tingkat Lanjutan hingga Studi Kasus Lanjutan para peserta sangat antusias dan aktif dalam sesi diskusi.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Kapusdiklat APU PPT), Akhyar Effendi mengatakan “kerjasama pelatihan antara PPATK dan PT Pegadaian ini telah berjalan selama 3 (tiga) tahun dengan total peserta sebanyak 116 peserta. Melalui kerjasama pelatihan ini, Pusdiklat berharap dapat membantu PT Pegadaian dalam menjalankan program-program APU PPT secara lebih baik lagi ke depan. Sehingga, dapat memecahkan berbagai isu tentang APU PPT khususnya tentang pelaporan yang disampaikan kepada PPATK”. Ujarnya.
Diharapkan setelah pelatihan dapat meningkatkan peran aktif pihak pelapor yang ada dalam industri ini dengan melakukan penerapan program APU PPT, termasuk di antaranya menyampaikan laporan kepada PPATK dengan kualitas yang baik. ((wkw))