Apa itu Laporan Transaksi Keuangan Tunai?

General News 30 Jul 2024 Administrator

Depok – Sobat #IFII, sebelumnya sudah pernah dibahas mengenai betapa pentingnya pihak pelapor menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Kali ini, yuk kita ulik salah satu jenis laporan yang wajib dilaporkan oleh Pihak Pelapor kepada PPATK.

Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) adalah laporan yang mencatat transaksi keuangan yang dilakukan dengan uang tunai, baik uang kertas maupun uang logam, dan disampaikan oleh penyedia jasa keuangan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 1 Tahun 2021, LTKT harus dilaporkan jika transaksi tunai tersebut mencapai atau melebihi Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara. Transaksi ini dapat dilakukan dalam satu kali transaksi atau beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja. LTKT harus disampaikan paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal transaksi dilakukan.

Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa uang tunai dalam jumlah besar tidak digunakan untuk aktivitas ilegal, meningkatkan transparansi transaksi keuangan dan akuntabilitas penyedia jasa keuangan, dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang berpotensi mencurigakan.

Dengan memahami dan mematuhi ketentuan mengenai Laporan Transaksi Keuangan Tunai, Penyedia Jasa Keuangan dapat berkontribusi dalam menjaga integritas sistem keuangan dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan keuangan. (nfn)