Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional: Momen Refleksi Pentingnya Melindungi Keanekaragaman Hayati

General News 05 Nov 2024 Administrator

Depok – Tanggal 5 November diperingati sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, sebuah momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan keanekaragaman hayati, termasuk flora dan fauna yang ada di Indonesia. Adapun 3 jenis puspa dan 3 jenis satwa berdasarkan Keputusan Presiden No.4 Tahun 1993 Tentang Satwa dan Bunga Nasional adalah : 
1. Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :
a. Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa;
b. Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa pesona; dan
c. Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka.

2. Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :
a. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;
b. Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona;
c. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka. 

Puspa dan satwa Indonesia yang tercantum pada Keppres tersebut bernilai tinggi loh Sobat, dan sering kali menjadi incaran sindikat kriminal untuk diperjualbelikan secara ilegal, baik di dalam negeri maupun lintas negara. Hasil dari perdagangan ilegal satwa dan puspa sering kali dimanfaatkan untuk mendanai aktivitas yang melanggar hukum, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional didukung oleh sejumlah peraturan yang bertujuan melindungi keanekaragaman hayati serta mencegah tindak pidana keuangan. Beberapa di antaranya adalah:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Menyediakan dasar hukum untuk melindungi puspa dan satwa di Indonesia, termasuk pengaturan    konservasi dan pemanfaatan lestari.
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Mengatur larangan perdagangan flora dan fauna dilindungi yang dapat mengancam kelestarian alam dan potensi penyalahgunaannya dalam tindak kejahatan.
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Mengatur tindakan pencucian uang, termasuk dana yang berasal dari perdagangan satwa dan puspa ilegal sebagai upaya menjaga keamanan nasional.
4. Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Mengatur mekanisme penindakan untuk aktivitas pendanaan yang mengancam stabilitas negara, termasuk dana dari praktik perburuan ilegal atau pencucian uang dari perdagangan satwa liar.
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Mengatur daftar flora dan fauna yang dilindungi di Indonesia dan sanksi hukum terhadap pelanggarannya.

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2024 adalah momen yang tepat untuk merefleksikan pentingnya menjaga keseimbangan alam demi masa depan yang lebih baik. Perlindungan puspa dan satwa yang terancam punah tidak hanya menjaga keanekaragaman hayati, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Dengan memerangi praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme yang mengancam kelestarian lingkungan, kita turut serta dalam menjaga Indonesia yang lebih aman, bersih, dan lestari. (nfn)