Greenwashing: Klaim “Eco-Friendly” yang Menyesatkan dan Ancaman Green Financial Crime

General News 24 Apr 2025 Administrator

Depok – Dalam beberapa tahun terakhir, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan telah mendorong munculnya berbagai produk dan layanan yang mengklaim diri sebagai “ramah lingkungan” atau eco-friendly. Label hijau ini seolah menjadi jaminan bahwa suatu produk aman bagi alam, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Namun, tidak semua klaim tersebut didasarkan pada praktik nyata. Banyak di antaranya hanyalah strategi pemasaran semata, atau lebih dikenal dengan istilah greenwashing.

Greenwashing adalah praktik manipulatif yang dilakukan oleh perusahaan atau organisasi untuk menciptakan citra ramah lingkungan secara tidak jujur. Misalnya, sebuah perusahaan mempromosikan produknya sebagai biodegradable, padahal bahan utama produk tersebut tetap sulit terurai. Atau, sebuah kampanye daur ulang dijalankan hanya sebagai formalitas, tanpa ada mekanisme pengumpulan dan pengolahan yang jelas.
Tindakan semacam ini tidak hanya menyesatkan konsumen, tetapi juga bisa menjadi pintu masuk ke bentuk kejahatan keuangan yang lebih serius: green financial crime.

Pada titik tertentu, klaim “eco-friendly” yang menyesatkan bisa berkembang menjadi pelanggaran hukum, khususnya ketika disertai dengan penyalahgunaan dana, manipulasi laporan, atau penipuan sertifikasi lingkungan. Berikut beberapa contoh bagaimana greenwashing dapat merambat menjadi green financial crime:
1. Penipuan Investasi Berbasis Lingkungan, perusahaan menggalang dana untuk proyek ramah lingkungan — seperti energi terbarukan atau pengelolaan limbah — namun dana tersebut dialihkan ke kegiatan lain atau proyek tidak berjalan sebagaimana dijanjikan.
2. Sertifikasi Lingkungan Palsu atau Tidak Valid, produk diberi label sertifikasi lingkungan padahal tidak memenuhi standar yang ditetapkan, bahkan bekerja sama dengan lembaga sertifikasi abal-abal.
3. Manipulasi Laporan ESG (Environmental, Social, Governance), perusahaan besar, terutama yang terdaftar di bursa efek, kerap menyampaikan laporan keberlanjutan. Jika laporan ini diisi dengan data palsu demi menarik investor “hijau”, maka hal ini termasuk dalam green financial crime.

Ketika kepercayaan publik terhadap klaim hijau rusak, dampaknya bisa sangat luas diantaranya, konsumen menjadi skeptis dan enggan beralih ke produk ramah lingkungan, investor enggan menanamkan modal pada proyek hijau karena takut tertipu, dan erusahaan-perusahaan yang benar-benar berkomitmen pada keberlanjutan ikut terdampak reputasinya.

Lebih jauh, praktik semacam ini menghambat pencapaian target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals), serta merusak integritas sistem keuangan yang sedang mencoba mengakomodasi prinsip-prinsip hijau.

Label “eco-friendly” seharusnya menjadi simbol komitmen nyata terhadap lingkungan, bukan alat manipulatif untuk mengejar keuntungan semata. Jika tidak diawasi dengan baik, klaim hijau yang menyesatkan akan menjelma menjadi bentuk kejahatan keuangan yang merugikan banyak pihak. Dengan memperkuat regulasi, transparansi, dan edukasi, kita dapat memastikan bahwa gerakan menuju keberlanjutan berjalan sesuai jalurnya — bebas dari tipu daya dan penyelewengan. (sxk)