Pusdiklat APU PPT Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Lewat Akses Informasi dan Fasilitas Inklusif

General News 23 Jun 2025 Administrator

Depok — Dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar utama pelayanan publik, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) terus melakukan pembaruan layanan secara berkelanjutan. Sepanjang tahun 2025, berbagai langkah konkret telah diambil guna memastikan masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, cepat, dan setara.

Salah satu langkah utama adalah pembaruan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan. Tim Layanan Informasi Publik mencatat sebanyak 13 informasi ditetapkan sebagai terbuka untuk publik, sementara 10 lainnya diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini mencerminkan komitmen nyata Pusdiklat terhadap prinsip keterbukaan.

Pusdiklat juga memberikan perhatian khusus terhadap aksesibilitas layanan, termasuk bagi penyandang disabilitas, melalui penyediaan fasilitas ramah disabilitas di lantai 1 gedung Pusdiklat APU PPT.

  • Pelayanan publik tersedia dalam dua skema, yakni tatap muka dan non-tatap muka. Layanan tatap muka dilaksanakan setiap hari kerja (Senin–Jumat, pukul 07.00–16.00 WIB). Sementara itu, layanan non-tatap muka dapat diakses melalui:
     Portal PPID PPATK: https://ppid.ppatk.go.id
  • WhatsApp Business: +62 811-1560-133
  • Email: ppid@ppatk.go.id atau Pusdiklat.APUPPT@ppatk.go.id
  • Surat pos: Jl. Ir. H. Juanda No. 35, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120
  • Call Center: 021-195 / 021-50928484 (umum) dan 021-8750136 / 021-8750138 (pelatihan)

Seluruh layanan tersebut terintegrasi dalam sistem PPID PPATK, memungkinkan masyarakat mengakses informasi publik secara terpusat dan efisien. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan tata kelola pelayanan publik. Komitmen terhadap pelayanan berkualitas juga ditunjang oleh keberadaan petugas informasi yang kompeten, telah mengikuti pelatihan sesuai Keputusan Kepala PPATK No. 166 Tahun 2024 tentang Unit Layanan Informasi Publik.

Melalui berbagai langkah ini, Pusdiklat APU PPT menegaskan komitmennya untuk mewujudkan layanan publik yang inklusif, responsif, dan transparan, serta mendukung hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan akurat. (wkw)