Pusdiklat APU PPT Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Penyidik Kejaksaan dalam Pemberantasan TPPU

Training 26 Jun 2025 Administrator

Depok - Upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus diperkuat melalui peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, termasuk di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) kembali menggelar Pelatihan Penyidikan TPPU Batch 6 bagi Kejaksaan pada 25–26 Juni 2025, bertempat di Pusdiklat APU PPT.

Pelatihan ini diikuti oleh 33 peserta yang berasal dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kejaksaan, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Badan Pemulihan Aset. Para penyidik diberikan pembekalan menyeluruh terkait pemanfaatan laporan hasil analisis dan intelijen keuangan dari PPATK, guna memperkuat efektivitas penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang yang semakin kompleks.

Kejaksaan memainkan peran penting sebagai institusi yang berwenang dalam proses penuntutan dan penyidikan perkara TPPU. Oleh karena itu, sinergi antara Kejaksaan dan PPATK menjadi krusial dalam pemanfaatan laporan intelijen. Melalui sesi pelatihan ini, peserta tidak hanya mempelajari aspek hukum, tetapi juga dilatih untuk memahami pola-pola pencucian uang yang berkembang.

Dengan pelatihan ini, Pusdiklat APU PPT berharap penyidik Kejaksaan semakin siap menghadapi tantangan kejahatan keuangan yang terus berkembang, serta dapat memperkuat kolaborasi antarinstansi demi menciptakan sistem hukum yang responsif dan berdaya guna dalam memberantas TPPU di Indonesia. (iw)