Keterbukaan Informasi di Pusdiklat APU PPT: Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel

General News 23 Des 2025 Administrator

Depok – Pusdiklat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) tidak hanya fokus pada pengembangan kompetensi di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Namun juga menempatkan keterbukaan informasi publik sebagai prioritas utama, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, transparan, dan akuntabel. 

Dengan dasar hukum yang jelas, yakni UUD 1945 Pasal 28 F dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pusdiklat APU PPT berkomitmen menyediakan informasi yang akurat sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada tahun 2025, Pusdiklat APU PPT menyediakan 19 daftar informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat. Sementara itu, 10 dokumen masuk dalam daftar informasi yang dikecualikan untuk melindungi keamanan dan kepentingan strategis. Agar layanan informasi publik lebih optimal, Pusdiklat APU PPT juga telah menyediakan layanan tatap muka dan fasilitas ramah disabilitas di lantai 1 kantor dengan mengintegrasikan layanan melalui website resmi Pusdiklat APU PPT yang terhubung dengan portal PPID PPATK, serta menyiapkan pegawai kompeten yang siap membantu masyarakat sesuai standar profesional.

Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui berbagai kanal. Layanan tatap muka tersedia setiap Senin–Jumat pukul 07.00–16.00 WIB, dengan fasilitas ruang tunggu nyaman, layanan ramah disabilitas, dan tempat bermain anak. Selain itu, informasi juga dapat diakses melalui portal PPID, WhatsApp di 0821-1212-0195, surat elektronik di ppid@ppatk.go.id atau Pusdiklat.APUPPT@ppatk.go.id, serta call center di 021-195 / 021-50928484 untuk umum, atau 021-8750136 / 021-8750138 khusus informasi pelatihan.

Pada semester II tahun 2025, Pusdiklat APU PPT belum menerima permohonan informasi publik, sehingga Indeks Kepuasan Layanan belum dapat dihitung. Meski demikian, lembaga menegaskan kesiapan dan komitmen untuk memberikan layanan informasi publik sebaik mungkin.

Dengan menekankan keterbukaan informasi publik, Pusdiklat APU PPT menunjukkan bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud nyata dari pelayanan kepada masyarakat. Akses informasi yang mudah memungkinkan masyarakat berperan aktif, sementara lembaga terus meningkatkan kualitas layanan demi mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (Wkw)