PELATIHAN PNBP: BSI MENGIKUTKAN PEGAWAINYA PADA PELATIHAN PEMANTAUAN TRANSAKSI DAN IDENTIFIKASI TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN DI PUSDIKLAT APUPPT
Depok – Puluhan Pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) yang berasal dari wilayah Jabodetabek mengikuti pelatihan pemantauan transaksi dan identifikasi transaksi keuangan mencurigakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT).
Pelatihan dilaksanakan dalam dua batch, yakni 7-8 November 2023 dan 9-10 November 2023. Sebanyak lebih dari 60 pegawai dari BSI yang mengikuti pelatihan merupakan pegawai yang telah memenuhi kriteria seperti Pegawai berasal dari unit kerja kepatuhan atau unit kerja yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan program APU PPT, sudah memiliki pemahaman dasar mengenai APUPPT, memiliki pengalaman kerja yang yang berkaitan dengan APUPPT lebih dari 2 (dua) tahun.
Pelatihan ini merupakan bentuk kerjasama Pusdiklat APUPPT dengan BSI sebagai salah satu upaya dalam menghadapi pemilihan kepala daerah pada tahun 2024 mendatang. BSI selaku sektor perbankan akan melakukan mitigasi agar BSI tidak disalahgunakan untuk kecurangan pemilihan kepala daerah yang berujung kepada tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, BSI mengajukan permohonan kepada Pusdiklat APUPPT untuk menyelenggarakan pelatihan terkait APUPPT dengan mekanisme pembiayaan melalui PNBP terkait proses pengawasan transaksi yang dilakukan oleh nasabah yang disinyalir terkait dengan kecurangan pemilihan kepala daerah.
Peserta pelatihan yang telah mengikuti pelatihan ini diharapkan juga mampu menerapkan teknik identifikasi transaksi keuangan mencurigakan dan dapat melakukan pelaporan melalui aplikasi goAML dengan baik.
Terkait dengan pelaporan melalui aplikasi goAML, Kepala Pusat Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Akhyar Effendi menjelaskan “Terkait pelaporan melalui Aplikasi goAML, terdapat sejumlah isu yang perlu sama-sama kita perbaiki. Diantaranya seperti kualitas pelaporan, laporan yang disampaikan melewati batas waktu laporan, penolakan sistem goAML karena kesalahan pengisian data (nama mengandung gelar, korporasi dilaporkan sebagai orang, total nilai transaksi pada laporan transaksi kurang dari Rp 500 juta, NIK atau identitas lain tidak diisi, dan lain sebagainya”. Ujarnya pada Selasa, (07/11/23)
Selain terkait pelaporan melalui Aplikasi GoAML, terdapat pula beberapa materi pelatihan yang dijelaskan kepada peserta terkait dengan transaksi keuangan. Salah satu materi yang diberikan ialah perihal Tunda, Henti dan Blokir Lanjutan. Materi ini dijelasakan oleh Ari Sulastri dari PPATK. Pada salah satu bahasan materi di bahas menganai Penundaan Transaksi atas Inisiatif PJK Ari menjelaskan “Pasal 70 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 Penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan penundaan Transaksi terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana”.
“Terdapat beberapa parameter dalam melakukan penundaan transaksi seperti melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, serta diketahui dan/atau patut diduga menggunakan Dokumen palsu”. lanjutnya saat menjelaskan kepada peserta pelatihan.
-wkw-