Pusdiklat APUPPT Laksanakan Pelatihan Penanganan TPPU dari TPPO
Depok – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) memberikan pelatihan penanganan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana perdagangan orang kepada aparat penegak hukum. Pelatihan ini diselenggarakan selama 4 hari Selasa – Jum’at (14 – 17 November 2023) di Gedung Pusdiklat APUPPT, Depok.
Pelatihan ini diberikan dalam rangka mencegah dan memberantas TPPO berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020 – 2024. Dalam Perpres 19/2023 tersebut PPATK mendapatkan tugas untuk melakukan aksi PPTTPO.
Selain itu, pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO mengenai penggunaan analisis transaksi keuangan dan pendekatan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT) dalam membantu penanganan kasus – kasus TPPO.
Peserta yang mengikuti pelatihan adalah para pemangku kepentingan dalam penanganan TPPO diantaranya Penyidik Polri, Jaksa di Kejaksaan Agung, pegawai PPATK, PPNS di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), PPNS di BP2MI, Pegawai Kementerian Tenaga Kerja, dan PPNS Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Peserta yang telah mengikuti pelatihan ini diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai konseptual APUPPT, pengenalan Tindak Pidana Perdagangan Orang, modus – modus dan kasus – kasus terkini perdagangan orang, anatomi Kejahatan TPPO, pengenaan delik TPPU dalam penanganan TPPO, deteksi transaksi keuangan mencurigakan terkait TPPO oleh pihak pelapor, tipologi TPPU terkait TPPO, analisis transaksi keuangan dalam penanganan TPPO, penggunaan investigasi keuangan dalam memberantas TPPO (International Best Practice), penanganan TPPO lintas negara. Selain itu, peserta diharapkan dapat menerapkan pemahaman tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari yang berkaitan dengan penanganan TPPO.
Salah satu narasumber pelatihan Azamul Fadhly Noor mengatakan “Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Tindakan Perdagangan orang merupakan kejahatan yang teroganisir dan berfokus pada pengumpulan aset”. Ujarnya saat menjelaskan materi penerapan TPPO dari TPPU kepada peserta pelatihan pada Rabu, (17/11/23).
-wkw-