Rezim APUPPT: Materi Fundamental dalam Pelatihan di Pusdiklat APUPPT

General News 18 Jan 2024 Administrator

Depok – Rezim APUPPT menjadi materi yang sangat fundamental untuk diberikan kepada peserta pelatihan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT).

Pemahaman mendalam mengenai Rezim APUPPT menjadi bekal para peserta mengembangkan ilmu dan kemampuannya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang modusnya kian beragam.

Pada materi Rezim APUPPT, pengajar akan memulai penjelasan dari Undang-undang No. 8 tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Disebutkan pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. 

Pengertian tersebut menegaskan bahwa pencucian uang bersifat luas, baik yang bersifat terang-terangan maupun diam-diam, serta dilakukan tidak hanya oleh satu orang tetapi bisa juga sekelompok orang membentuk jejaring internasional hingga ke luar negeri. 

Dijelaskan pula pada materi Rezim APUPPT terkait bagaimana pencucian uang dilakukan. Pertama, penempatan (placement) yaitu menempatkan hasil dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Tahap ini merupakan tahap awal dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya.

Kedua, pemisahan (layering) yaitu memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Ketiga, penggabungan (integration) yaitu menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah. Pada tahap ini transaksi keuangan yang terjadi sudah semakin kompleks. 

Lebih dari itu, materi Rezim APUPPT membahas mengenai dampak negatif TPPU dan TPPT, peran dan fungsi pemangku kepentingan, hingga kerjasama domestik dan internasional. Tidak ketinggalan, sesi diskusi juga dilakukan untuk materi ini. 

Mendasarnya materi Rezim APUPPT mengimplikasikan materi ini tidak bisa diabaikan untuk dilaksanakan di Pusdiklat APUPPT guna membentuk SDM kompeten terhadap tuntutan tugas anti TPPU dan TPPT. (Alf)