Pusdiklat APU PPT Gelar Forum Komunikasi Publik, Dorong Peningkatan Mutu dan Transparansi Layanan
Depok - Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) PPATK menggelar Sosialisasi Forum Komunikasi Publik (FKP) pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat komitmen peningkatan mutu, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan Pusdiklat APU PPT.
Forum Komunikasi Publik merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik, yang mendorong dialog dan pertukaran pendapat secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat yang terdiri dari penyelenggara layanan, pengguna layanan, stakeholder pelayanan publik, pakar/ahli, organisasi masyarakat sipil (OMS/LSM), serta media massa. Melalui forum ini, Pusdiklat APU PPT menghimpun masukan dan saran konstruktif guna menyempurnakan standar serta mekanisme layanan publik yang ada.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Umum Pusdiklat APU PPT, Tania Rianti Kamalia, menyampaikan materi sosialisasi mengenai penyederhanaan standar pelayanan publik. Sebelumnya, terdapat empat standar pelayanan di lingkungan Pusdiklat, yaitu Standar Pelayanan Pelatihan, Standar Pelayanan Administrasi Pembayaran, Standar Pelayanan Koordinasi Pemenuhan Kebutuhan Pelatihan, dan Standar Pelayanan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan.
Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dan monitoring, keempat standar tersebut kini disederhanakan menjadi tiga standar utama, yakni:
1. Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pelatihan APU PPT,
2. Standar Pelayanan Kerjasama Pelatihan APU PPT, dan
3. Standar Pelayanan Permohonan Dukungan Acara/Kegiatan.
penyederhanaan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih layanan, memperkuat integrasi antarproses, serta mendukung implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015.
Di sela kegiatan, Kepala Pusdiklat APU PPT, Akhyar Effendi, menyampaikan dalam wawancara bahwa forum ini merupakan langkah untuk memperkuat kolaborasi antara penyelenggara dan pengguna layanan publik.
“Pusdiklat APU PPT memiliki tugas dan fungsi utama dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terkait APU PPT bagi empat kelompok utama pemangku kepentingan, yaitu aparat penegak hukum (APGAKUM), lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta internal PPATK,” ujar Akhyar Effendi.
“Melalui Forum Komunikasi Publik ini, kami berupaya menghimpun masukan langsung dari para pemangku kepentingan agar layanan Pusdiklat semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan Forum Komunikasi Publik ini, Pusdiklat APU PPT menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan publik yang lebih sederhana, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan. (wkw)