Pusdiklat APUPPT Selenggarakan Pelatihan Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Pedagang Permata dan Perhiasan/Logam Mulia
Depok, 10 September 2026 — Pusdiklat APUPPT menyelenggarakan Pelatihan Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Pedagang Permata dan Perhiasan/Logam Mulia pada 8–10 September 2026 di Pusdiklat APUPPT, Tapos, Kota Depok. Sebelumnya, peserta mengikuti pembelajaran mandiri melalui IFII Learn pada 2–7 September 2026.
Pelatihan yang diikuti 22 peserta ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi peserta dalam menerapkan program APUPPT berbasis risiko, memahami tipologi TPPU, TPPT, dan PPSPM, mengidentifikasi transaksi mencurigakan, serta melaksanakan kewajiban pelaporan kepada PPATK.
Pedagang permata dan perhiasan/logam mulia memiliki peran penting sebagai Pihak Pelapor. Karakteristik barang yang bernilai tinggi dan mudah dipindahtangankan membuat sektor ini berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penyimpanan atau pemindahan nilai. Oleh karena itu, kemampuan mengenali pengguna jasa dan mendeteksi transaksi mencurigakan menjadi bagian penting dalam mendukung penerapan APUPPT.
Materi pelatihan mencakup E-Lapor goAML, Risk of Financial Crime, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Tipologi TPPU dan TPPT serta Teknik Identifikasi Transaksi Mencurigakan, Kewajiban Pelaporan, dan pembahasan studi kasus. Pembelajaran dirancang secara interaktif dan berbasis kasus yang relevan dengan sektor perdagangan permata dan perhiasan/logam mulia.
Pada hari terakhir, peserta mengikuti studi kasus untuk mengasah kemampuan dalam menganalisis risiko, menilai kelengkapan data pengguna jasa, serta menerapkan teknik identifikasi transaksi mencurigakan.
Melalui pelatihan ini, Pusdiklat APUPPT mendorong penguatan kapasitas Pihak Pelapor agar tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi mampu menerapkan program APUPPT dan PPPSPM secara efektif dalam proses bisnis.
Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan sektor perdagangan permata dan perhiasan/logam mulia dalam melakukan deteksi dini, menentukan tindak lanjut secara tepat, serta meningkatkan kualitas pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK. Upaya tersebut sekaligus mendukung integritas dan kredibilitas sektor tersebut dalam penerapan APUPPT dan PPPSPM di Indonesia. (sk)