Perkuat Deteksi Dini Transaksi Keuangan Mencurigakan, Pusdiklat APUPPT Tingkatkan Kapasitas PAKD
Depok — Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) menyelenggarakan Pelatihan Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) pada 22–24 September 2026 di Pusdiklat APUPPT, Depok.
Pelatihan yang diikuti 25 peserta dari berbagai PAKD tersebut bertujuan memperkuat pemahaman dan kompetensi peserta dalam menerapkan rezim APUPPT dan PPPSPM secara komprehensif dan berbasis risiko, khususnya dalam mengidentifikasi dan menganalisis transaksi keuangan mencurigakan (TKM) pada sektor aset keuangan digital.
Peserta juga dibekali pemahaman mengenai tipologi tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM), serta kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selama pelatihan, peserta mempelajari sejumlah materi utama, antara lain E-Lapor GoAML, peran strategis Pihak Pelapor dalam bela negara melalui perspektif kepatuhan dan pelaporan APUPPT dan PPPSPM, risiko kejahatan keuangan, tipologi TPPU, TPPT, dan PPSPM, identifikasi dan analisis TKM, kewajiban pelaporan, serta praktik analisis TKM melalui studi kasus dan pelaporan kepada PPATK.
Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat efektivitas rezim APUPPT menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam pelatihan. Kepala Pusdiklat APUPPT Akhyar Effendy menyampaikan bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme tidak dapat dilakukan PPATK sendiri, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan peran dan tingkat risikonya masing-masing.
“Pencegahan dan pemberantasan TPPT ini bukan hanya pekerjaan PPATK sendiri, tapi ini adalah kolaborasi dari seluruh stakeholder yang ada di dalam rezim APUPPT. Seluruh stakeholder dalam rezim APUPPT kita beri pelatihan secara proporsional berdasarkan risiko,” ujar Akhyar.
Pernyataan tersebut menegaskan penerapan pendekatan berbasis risiko dalam peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan. Melalui pendekatan ini, pengembangan kompetensi disesuaikan dengan karakteristik, kerentanan, dan kebutuhan masing-masing sektor.
Pelatihan tidak hanya berfokus pada pemahaman konseptual, tetapi juga memberikan ruang bagi peserta untuk menerapkan teknik identifikasi TKM melalui studi kasus. Pembelajaran tersebut diarahkan untuk membangun kemampuan praktis peserta dalam mengidentifikasi transaksi yang berpotensi mencurigakan serta menyusun laporan yang lengkap, akurat, dan memadai.
Melalui pelatihan ini, Pusdiklat APUPPT mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia PAKD agar mampu menjalankan fungsi deteksi dini secara lebih efektif. Identifikasi transaksi yang tepat oleh Pihak Pelapor merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung tersedianya informasi dan intelijen keuangan yang berkualitas.
Identifikasi yang tepat juga dapat membantu PAKD menemukan anomali transaksi secara lebih dini, menetapkan tingkat risiko, menerapkan langkah mitigasi, serta menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK sesuai dengan kewajiban pelaporan.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan turut mendukung kualitas kepatuhan terhadap penerapan APUPPT dan PPPSPM serta efektivitas deteksi dini transaksi keuangan mencurigakan pada sektor aset keuangan digital. (sk)