Pusdiklat APUPPT Laksanakan Pelatihan Bagi Pedagang Kendaraan Bermotor
Depok – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) telah melaksanakan pelatihan bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Pedagang Kendaraan Bermotor (PBJ PKB) selama satu minggu penuh mulai tanggal 22 sampai dengan 30 Januari 2024.
Pelatihan bagi PKB ini merupakan pelatihan batch 1 untuk kategori PBJ dengan menggunakan metode blended learning yang mengombinasikan pembelajaran mandiri memanfaatkan www.ifiilearn.ppatk.go.id dan tatap maya untuk membahas studi kasus disertai pengayaan materi oleh para pengajar.
Adapun tujuan pelatihan bagi PKB adalah memberikan pemahaman dan keterampilan terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Kewajiban dan Identifikasi Transaksi Keuangan, dan penerapan mekanisme pelaporan transaksi keuangan ke PPATK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jangan pernah berfikir hanya penjualan kok harus dilaporkan, sekarang properti dan kendaraan bermotor itu industri yang berisiko tinggi money laundering. Money laundering seperti pecahan puzzle,” tegas Haryono Budhi Pamungkas dari Direktorat Pelaporan PPATK, salah satu pengajar.
Ia juga mengingatkan terkait pentingnya mengisi pelaporan melalui aplikasi goAML dengan lengkap dan valid karena akan mempengaruhi kualitas analisis PPATK yang selanjutnya akan diteruskan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Selain Haryono, pengajar lainnya yaitu Dian Adelia, Widyaiswara Pusdiklat APUPPT; Muhammad Maliki Sukmana dari Direktorat Pengawas Kepatuhan PBJ PPATK; dan Andi Gustian dari Direktorat Pelaporan PPATK. Materi diberikan secara bergantian untuk menguatkan pemahaman peserta pelatihan yang berasal dari berbagai perusahaan sehingga lebih implementatif.
Di akhir pelatihan, peserta diminta untuk melaksanakan post test untuk mengetahui hasil akhir dari Diklat yang telah dijalani. Nilai tersebut menjadi salah satu indikator penilaian kelayakan peserta untuk memperoleh sertifikat, selain nilai keaktifan dan studi kasus. (Alf)