Mengenal Istilah Tindak Pidana Asal yang menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang
Depok – Awal tahun ini kita dikejutkan dengan berita perdagangan manusia yang terjadi di Kota Bandung. Seorang anak laki-laki yang masih menempuh pendidikan Sekolah Dasar dilaporkan menghilang. Melalui penelurusan pihak berwajib, anak tersebut diketahui diculik dan menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh dua orang pria. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D atau Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sobat #IFII, kenapa pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ya? Yuk kita bahas lebih dalam.
Human Trafficking atau yang disebut juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan bentuk kejahatan yang teroroganisir (organized crimes) yang mengacu pada kejahatan yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia. Perdagangan orang biasanya dilakukan oleh kelompok kejahatan transnasional terorganisir atau kelompok kejahatan lokal yang melakukan suatu perbuatan melanggar ketentuan ketenagakerjaan, dan imigrasi.
Terdapat tiga komponen utama suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang. Ketiga komponen tersebut adalah:
1) Tindakan/aktivitas
Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.
b) Cara
Ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.
c) Tujuan atau maksud eksploitasi
Tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Pemerintah memandang perdagangan orang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, terutama ketika melibatkan pergerakan orang yang tidak teratur melintasi perbatasan. Selain itu, perdagangan orang juga mengakibatkan meningkatnya bentuk lain dari kejahatan terorganisir seperti pencucian uang, penyelundupan barang, atau perdagangan obat-obatan terlarang.
Mengingat urgensi hal tersebut, pemerintah menerbitkan Perpres No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) yang memberikan amanah kepada PPATK bersama 5 (lima) K/L terkait lainnya untuk menjadi anggota sub GT PP TPPO. Hal ini karena adanya keterkaitan antara tugas & fungsi PPATK dalam mencegah dan memberantas TPPU yang berasal dari tindak pidana asal TPPO, terutama yang berhubungan dengan pendekatan analisis transaksi keuangan (follow the money). Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan TPA TPPO, Pusdiklat APUPPT menyelenggarakan Pelatihan Analisis Transaksi Keuangan terkait TPPO Bagi Analis PPATK, Pihak Pelapor dan Aparat Penegak Hukum yakni Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Nah, Sobat #IFII dapat mengetahui informasi dan update terkini terkait pelatihan melalui website serta media sosial resmi Pusdiklat APUPPT ya. Jangan lupa untuk di follow Sobat. (nfn)