Hati-hati Pencucian Uang, Kenali 2 Modus Ini!

General News 29 Ags 2024 Administrator

Depok – Mendengar kata pencucian uang, apa yang pertama muncul dari pikiran atau benak Sobat IFII? Ngeri, merugikan, jahat, atau yang lainnya yang bernada negatif. Memang, pencucian uang merupakan tindak kejahatan luar biasa karena pihak yang dirugikan sangatlah banyak, apalagi jika dilakukan lintas negara. Jangan sampai Sobat IFII terlibat atau menjadi korbannya. 

Agar lebih berhati-hati terhadap tindak pencucian uang, mari kita bahas dua diantara beberapa modusnya. 

1.    Mingling 
Mingling merupakan teknik pencucian uang menggunakan cara mencampurkan atau menggabungkan hasil kejahatan dengan hasil usaha yang sah dengan tujuan untuk mengaburkan sumber dana. Dengan demikian, harta kekayaan seolah-olah terlihat sah dari sumber yang legal. 

Sebagai contoh dari tindak pidana asal perpajakan, ada seorang bernama AH. Ia menggunakan rekeningnya untuk menampung hasil penjualan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) sekaligus menampung sebagian kecil hasil usahanya sebagai distributor/pedagang kain. 

Contoh lain, HAS dalam kesehariannya adalah seorang pemilik pabrik rak telur dengan tingkat penjualan yang tinggi. Masyarakat tidak curiga dengan banyaknya harta dan investasi HAS di mana-mana. Ternyata, HAS memiliki bisnis lain, yakni penjualan narkoba jenis sabu yang telah berlangsung bertahun-tahun.

2.    Shell Company (perusahaan cangkang)
Shell company merupakan sebuah teknik yang dilakukan dengan mendirikan perusahaan secara formal berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Namun, dalam prakteknya perusahaan tersebut tidak digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Perusahaan boneka tersebut didirikan hanya untuk melakukan transaksi fiktif atau menyimpan aset pihak pendiri atau orang lain. Selain itu, teknik tersebut bertujuan untuk mengaburkan identitas orang-orang yang mengendalikan dana.

Teknik ini mulai marak mencuat ke publik dalam berbagai pemberitaan. Salah satu penyebab adanya teknik ini bisa saja karena semakin mudahnya mendirikan perusahaan yang dianggap dapat meningkatkan perputaran ekonomi, padahal banyak dari perusahaan tersebut hanyalah cara untuk melakukan pencucian uang. Biasanya perusahaan fiktif memiliki skala usaha kecil atau baru berdiri namun memiliki transaksi dengan jumlah yang tinggi. 

Sobat IFII, masih ada lagi modus pencucian uang lainnya. Penasaran? Pastikan selalu memantau media kami ya! Jangan lupa edukasi orang-orang di sekelilingmu agar aman dari tindak pidana pencucian uang. (Alf)