Pusdiklat APU PPT Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Melalui Keterbukaan Informasi Publik

General News 19 Des 2024 Administrator

Depok - Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) tingkatkan layanan keterbukaan informasi publik dengan mempermudah akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar Pusdiklat APU PPT. Sepanjang 2024, tim layanan informasi publik secara rutin memperbarui data Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan, pada tahun ini terdapat 13 jenis informasi yang masuk dalam daftar informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Meski mendorong transparansi, tidak semua data dapat diakses secara bebas. Beberapa informasi dilindungi demi menjaga keamanan, kerahasiaan dan kepentingan strategis negara, lembaga, serta individu. Penetapan data yang dikecualikan dilakukan melalui uji konsekuensi yang ketat agar pembatasan akses tidak melanggar hak masyarakat. 

Untuk memberikan layanan prima terkait keterbukaan informasi publik, Pusdiklat APU PPT menyediakan layanan  baik secara langsung melalui tatap muka dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB dengan Fasilitas yang disediakan mencakup ruang layanan khusus, ruang tunggu yang nyaman, petugas ramah, area bermain anak, dan layanan ramah disabilitas maupun melalui layanan non-tatap muka yang mencakup:

  • Portal PPID PPATK: Akses dokumen dan permohonan informasi online melalui https://ppid.ppatk.go.id.
  • Layanan WhatsApp Business: Hubungi nomor +62 811-1560-133 untuk konsultasi cepat.
  • Layanan Surat Menyurat: Kirim email ke ppid@ppatk.go.id atau Pusdiklat.APUPPT@ppatk.go.id, atau pos ke Jl. Ir. H. Juanda No. 35, Gambir, Jakarta Pusat, 10120.
  • Call Center: Hubungi 021-195/021-50928484 untuk layanan umum dan 021-8750136/021-8750138 untuk informasi pelatihan.

Melalui langkah ini, Pusdiklat APU PPT berharap dapat terus meningkatkan pelayanan, menjamin keterbukaan informasi, dan menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan standar pelayanan publik yang diamanatkan oleh undang-undang. (wkw)