Pusdiklat APUPPT Perkuat Kapasitas Notaris dalam Mengidentifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan

General News 22 Jul 2026 Administrator

Depok – Pusdiklat APUPPT PPATK menyelenggarakan Pelatihan Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Profesi Notaris pada 14–16 Juli 2026. Pelatihan dilaksanakan secara daring melalui Learning Management System (LMS) IFII Learn dan Zoom Meeting yang diikuti oleh 46 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.

Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas notaris sebagai Pihak Pelapor sekaligus gatekeeper dalam Rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPPSPM. Dalam menjalankan layanan kenotariatan, notaris memiliki posisi strategis untuk mengenali risiko penyalahgunaan badan hukum, transaksi, serta struktur kepemilikan yang digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana atau menyembunyikan identitas pemilik manfaat atau beneficial owner.

Peserta dibekali pemahaman mengenai Rezim APUPPT, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, tipologi TPPU dan TPPT, kewajiban pelaporan melalui goAML, serta risiko kejahatan keuangan pada sektor korporasi dan profesi notaris. Pembelajaran turut membahas pengguna jasa berisiko tinggi, termasuk Politically Exposed Person (PEP), transparansi beneficial ownership, serta modus penyalahgunaan korporasi melalui shell company, nominee arrangement, struktur kepemilikan berlapis, dan special purpose vehicle.

Untuk memperkuat kemampuan praktis, peserta juga mengikuti studi kasus mengenai identifikasi red flag, analisis risiko pengguna jasa, penentuan kebutuhan Enhanced Due Diligence (EDD), serta penyusunan justifikasi penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).

Melalui pelatihan ini, Pusdiklat APUPPT berharap para notaris semakin mampu mendeteksi indikasi transaksi keuangan mencurigakan sejak dini, menerapkan kewajiban pelaporan secara efektif, serta berkontribusi dalam menjaga transparansi korporasi dan integritas sistem keuangan nasional. (SXK)